Kondisi ruang aula KPU Nganjuk usai kejadian ambrolnya atap plafon, Jumat sore 14 Desember 2018 (foto : ist) |
Sabtu 15 Desember 2018
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Insiden plafon ambrol membuat panik seisi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, pada Jumat sore 14 Desember 2018.
Peristiwanya terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, di ruang aula KPU Nganjuk. Ketika kejadian, kebetulan sedang berlangsung sebuah rapat penting, membahas upgrade aplikasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Pemilu 2019.
Kendati tidak ada korban jiwa, kerusakan plafon ruang aula tersebut sempat membuat panik, dan ruangan kini tidak dapat difungsikan.
Komisioner KPU Nganjuk bidang Hukum, Yudha Harnanto SH, kepada wartawan mengatakan, insiden ambrolnya plafon atap aula KPU Nganjuk itu terjadi saat hujan deras.
Suasana sesaat setelah atap plafon ambrol menimpa perabot di ruang aula KPU Nganjuk (ist) |
Menurut Yudha, Sebelum ambrol didahului kebocoran atap di beberapa titik. Saat kejadian ruang rapat tersebut sedang berlangsung rapat antara divisi hukum KPU Nganjuk bersama operator dana kampanye dari parpol peserta pemilu.
Karena ada kebocoran plafon, peserta rapat sempat bergeser ke sisi ruangan dimana tidak ada plafon yang bocor. Saat rapat dilanjutkan kembali, tiba-tiba brukkkkkk!! Plafon yang seluruhnya basah oleh air mendadak ambrol.
Seketika peserta rapat berlarian keluar ruangan. Mereka menghindar dari runtuhan plafon yang terbuat dari gypsum tersebut.
Suasana di luar ruangan aula usai kejadian ambrolnya plafon (ist) |
Dalam musibah itu tidak ada korban jiwa, ambrolnya plafon gypsum tersebut diperkirakan karena hujan yang disertai angin lebat mengakibatkan air masuk kesela- sela genting dan menggenang di gypsum. “Mungkin saja plafonnya sudah tidak tahan lagi menahan genangan air diatasnya, akhirnya ya ambrol,” terang Yudha.
Catatan matakamera.net, bangunan gedung KPU Nganjuk yang berlokasi di Jalan Widas,Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk itu punya riwayat masalah pelik.
Tim forensik bangunan dari Universitas Brawijaya Malang pernah menyatakan, bahwa konstruksi Gedung KPU Nganjuk tidak layak dan berbahaya jika ditempati.
Rekomendasi itu adalah buntut dari penyelidikan Polres Nganjuk, terkait kasus korupsi pembangunan gedung yang didanai APBN senilai Rp 2,5 miliar tersebut, pada 2014 lalu.
Suasana saat rapat, sebelum kejadian plafon ambrol, yang diunggah oleh salah satu peserta ke media sosial, Jumat 14 Desember 2018 (ist) |
Pihak kepolisian sendiri sudah memastikan, bangunan fisik Gedung KPU Nganjuk tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Di antaranya tidak adanya mushola meski dalam kontrak mushola harus dibangun oleh pelaksana proyek. Selain itu pembangunan gudang yang belum tuntas, padahal secara adsministrasi pelaksanaan pembangunan seharusnya selesai pada 31 Desember 2013 lalu.
Demikian pula interior ruangan, seharusnya bingkai plafon menggunakan gypsum tetapi kenyataan di lapangan hanya terbuat dari kayu. Lebih parah lagi taman dalam spesifikasi teknis harus dibangun hingga kini tidak ada. Bahkan pengecatan gedung KPU Nganjuk juga masih dalam proses penyelesaian akhir.
0 komentar:
Post a Comment