Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk Ardiansyah (foto : Kejari Nganjuk) |
Selasa 25 Desember 2018
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Pengusutan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sombron, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sebagai pihak yang menangani kasus ini, bahkan sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Ardiansyah, Kepala Kejari Nganjuk, usai memberi sosialisasi pengelolaan keuangan desa se-Kabupaten Nganjuk, di Aula Hotel Nirwana, Jumat 21 Desember 2018 lalu.
"Memang sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dana desa yakni Desa Sombron Kecamatan Loceret," ungkap Ardiansyah.
Sayangnya, dia belum menyebutkan identitas tersangka yang dimaksud.
Lebih lanjut Ardiansyah mengatakan, selain Desa Sombron, saat ini pihaknya juga tengah menangani kasus dugaan korupsi anggaran dua desa lain di Kabupaten Nganjuk. Statusnya sudah penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Kejari Nganjuk melalui tim Unit Pidana Khusus-nya sudah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan uang APBDes 2013-2107 di Desa Sombron sejak Juli 2018.
Sebelumnya, dalam keterangan pers 6 September 2018 lalu, Kasipidsus Kejari Nganjuk Eko Baroto mengatakan, pihaknya sudah menemukan peristiwa tindak pidana sehingga bisa menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari penyidikan, kami telah melakukan penyitaan uang dari hasil lelang yang tidak dimasukkan ke kas desa, sejumlah Rp 152 juta,” lanjut Eko Baroto.
Puluhan saksi sudah diperiksa. Termasuk Hartono, Kepala Desa (Kades) Sombron, hingga para perangkat Desa Sombron, dan pihak-pihak lain yang dianggap terkait.
Selain menyita uang, Unit Pidana Khusus Kejari Nganjuk juga mengamankan sejumlah dokumen kegiatan APBDes 2013-2017 sebagai barang bukti.
Merujuk pernyataan Kasipidsus Eko Baroto soal uang lelang yang telah disita, penyidikan tampaknya fokus pada pekerjaan-pekerjaan fisik (insfrastruktur) bersumber APBDes 2013-2017. Namun demikian, Eko belum menjelaskan lebih rinci soal materi perkara tersebut.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment