Senin 21 Januari 2019
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Laporan dugaan penyelewengan dana desa, di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon oleh oknum pemerintah desa setempat, terus didalami oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Setelah beberapa waktu lalu sejumlah warga melaporkan kasus tersebut, kini giliran Kejari Nganjuk memanggil belasan orang dari Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Senin (21/1/2019) pukul 11.00 WIB.
Dari ke 11 orang tersebut diketahui terdiri dari 2 (dua) Perangkat Desa, 2 (dua) BPD baru, 2 (dua) BPD lama dan 1 orang RT serta 4 (empat) warga yakni Bakir, Said, Karyono dan Mursam selaku pelapor.
Menurut informasi, kedatangan kesebelas orang ke Kantor Kejari Nganjuk tersebut, untuk dimintai keterangan terkait Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Sugihwaras.
Namun, ada hal menarik dari komentar sejumlah warga tersebut, paska keluar dari salahsatu ruang di Kantor Kejari Nganjuk. Dikarenakan diantara mereka ini terdapat perbedaan bahkan kontra dalam memberi keterangan kepada sejumlah awak media terkait kasus yang diduga melibatkan Hery Indiyanto selaku Kepala Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon ini.
Menurut Bayan Danuarto, salah satu dari perangkat desa, yang baru keluar dari ruangan Kejari Nganjuk mengatakan bahwa, terdapat banyak kesalahan atas laporan yang dilakukan oleh Mursam (58) selaku pelapor ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. “Menurut saya, banyak kesalahan atas laporan itu,” ucap Bayan Danuarto tanpa menyebut kesalahan yang dilakukan pelapor.
Menanggapi keterangan dari Bayan Danuarto tersebut , dengan spontan Mursam menyerukan bahwa selaku Pelaksana Kegiatan (PK) proyek pavingisasi, maka ada indikasi Bayan Danuarto itu ikut menikmati uang hasil dugaan penyelewengan proyek pavingisasi tersebut. “Saya menduga dia melu mangan (ikut makan uang hasil penyelewengan.. red),” seru Mursam.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, SH masih belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait hal itu. Namun begitu, Dicky juga tidak membantah perihal pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 11 orang yang dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu sejumlah warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Senin 31 Desember 2018 terkait dugaan penyelewengan dana desa (DD) anggaran tahun 2017 oleh oknum Pemerintah Desa setempat.
Adapun dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum pemerintah desa yang paling menyolok adalah penggunaan DD untuk pavingisasi di Dusun Jimbir Desa Sugihwaras. Dimana
dalam laporan keuangannya, pavingisasi itu menghabiskan dana Rp 958 juta, padahal dalam praktiknya, pavingisasi tersebut diduga telah di-mark-up oleh oknum pemdes setempat.
(ds/ab/2019)
0 komentar:
Post a Comment