Seorang anggota polwan memasang stiker larangan merokok, di kaca pintu ruangan kerja Polsek Bagor (foto : Humas Polres Nganjuk) |
Rabu 16 Januari 2019
by Panji Lanang S
matakamera, Nganjuk - Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta melarang anggotanya merokok di dalam ruangan kerja. Jika ada polisi yang melanggar, hukumannya wajib membersihkan kamar mandi atau toilet.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Nganjuk bernomor ST/05/KEP/2019 tentang larangan merokok di tempat kerja. Selain hukuman membersihkan toilet, anggota yang melanggar juga akan disanksi mengikuti apel dua minggu berturut-turut di Polres Nganjuk.
Larangan anggota polisi untuk merokok ini tak hanya berlaku di Mapolres Nganjuk.Tetapi, juga di 20 Kepolisian Sektor (Polsek) di jajaran Polres Nganjuk. Mereka dilarang menyentuh dan menyalakan rokok di dalam ruangan kerja, jika tak ingin membersihkan toilet.
Sebagai respons, sejumlah polsek mulai menyiapkan tempat khusus untuk merokok atau smoking area, yang terpisah dengan ruangan kerja para anggotanya.
Sebagai pengingat, seluruh sudut ruangan kantor polisi ditempel kertas pengumuman.
Kapolsek Ngetos AKP Masherly Sutrisno, Rabu 16 Januari 2019 mengatakan, pihaknya mengapresiasi aturan larangan merokok tersebut.
Menurut Masherly, pada prinsipnya Kapolres tak pernah melarang anggotanya untuk merokok. Menurutnya, Kapolres hanya ingin menciptakan suasana kerja yang nyaman dan bersih dari asap rokok.
Tidak semua orang yang berada di dalam ruangan adalah perokok. Karena itu, mereka hanya diminta untuk melakukan aktivitas merokok di luar ruangan.
(ds/ab/2019)
0 komentar:
Post a Comment