Rugikan Negara Rp 310 Juta, Kades Kacangan Nganjuk Ditahan Kejaksaan

nganjuk
Kepala Desa Kacangan, M, Arif  Hasanuddin,digiring petugas Kejari Nganjuk menuju Rutan Klas II-B Nganjuk, usai pelimpahan berkas perkara tahap II dari Polres Nganjuk, Rabu 9 Januari 2019 (foto : ist)

Rabu 9 Januari 2019
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - M.Arif Hasanuddin, Kepala Desa Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Rabu siang 9 Januari 2019.

Sang kades dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II-B Nganjuk sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, Kades Arif telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Satreskrim Polres Nganjuk, Oktober 2018 lalu.

Kades Arif sebelumnya juga sudah ditahan di Mapolres Nganjuk, sampai pelimpahan tahap II berkas perkaranya kemarin, dari polisi kepada jaksa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nganjuk,Eko Baroto mengatakan, modus korupsi yang dilakukan tersangka, yakni dengan mengerjakan proyek fisik fiktif. Kerugian negara dari penyelewengan dana desa ini ditaksir sebesar Rp 310 juta. Namun, kejaksaan baru menyita barang bukti uang sebesar Rp 18 juta.

Kades Arif Hasanuddin saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Klas II-B Nganjuk, Rabu 9 Januari 2019 (foto : Panji)

Eko Baroto juga menyebut, dalam proyek fisik yang tidak dikerjakan tersebut, salah seorang oknum rekanan kontraktor berinisial FE asal Nganjuk, diduga ikut terlibat menghabiskan uang negara.

“Ada kemungkinan penambahan tersangka lain, selain tersangka kepala desa,” ujar Eko, kepada wartawan Rabu 9 Januari 2019.

Kepada penyidik, Kades Arif mengaku awalnya mencairkan DD dari salah satu bank BUMN di Kecamatan Berbek. Setelah itu, dia menemui rekanan FE, untuk mengerjakan proyek pengaspalan jalan desa. Selanjutnya, Muh memberi uang ke FE sebesar Rp 150 juta, untuk segera mengaspal jalan desa. Namun hingga akhir Oktober 2017 pengaspalan tidak terwujud.

Belakangan, ulah Kades Arif tersebut dilaporkan warganya ke Polres Nganjuk dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Eko Baroto mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kades Arif sendiri menolak berkomentar kepada wartawan, saat digiring ke mobil tahanan. Arif yang mengenakan rompi tahanan merah dan peci putih, lalu berjalan tergesa-gesa sambil menghidari wartawan, dengan dikawal petugas Kejari Nganjuk.

Kuasa hukum Arif, Bambang Sukoco mengatakan, sebagaian besar dana proyek tersebut diserahkan kepada rekanan  berinisial FE. Karena itu, pihaknya dan mewakili tersangka Arif berharap FE bisa dijadikan tersangka.

(ds/ab/2019)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System