Anggota MPR/DPR-RI Sareh Wiyono (tengah) saat memberi pemaparan dalam RDP dengan pedangan Pasar Wage Nganjuk, Rabu 6 Februari 2019 (ist) |
Rabu 6 Februari 2019
by Panji Lanang S
matakamera, Nganjuk - Sebagai Anggota MPR/DPR RI Yang Mewakili Masyarakat di kabupaten Nganjuk, Jombang, Madiun dan Mojokerto, DR.H.Sareh Wiyono M, SH.MH Merasa perlu sesering mungkin bertemu konstituen nya.
Mendengar aspirasi masyarakat adalah bagian dalam rangka melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan, oleh karena itu Anggota MPR berkewajiban melaksanakan pengkajian mengenai sistem ketatanegaraan dan penyerapan aspirasi masyarakat, salah satunya dalam bentuk kegiatan seperti Dengar Pendapat dengan masyarakat ini.
Dengar pendapat yang mengangkat tema “Ketatanegaraan dan Pelaksanaan UUD 1945" ini, sangat penting dalam mengenalkan tentang sistem ketatanegaraan kita kepada segenap masyarakt indonesia ujar Politisi Partai Gerindra Yang dipanggil Mbah Sareh ini.
Menurut Sareh, kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah upaya untuk merumuskan kembali sistem pembangunan nasional model GBHN, juga sebagai upaya untuk menerima saran masukan dari masyarakat sebagai bahan kajian MPR RI untuk melakukan telaah dan kajian yang komprehensif tentang sistem sistem perencanaan pembangunan nasional yang sedang berlangsung.
Sareh mengatakan, Dengar Pendapat Dengan Masyarakat kali ini dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Februari 2019, bekerja sama dengan Pedagang pasar Wage Kabupaten Nganjuk dihadiri oleh 150 orang perwakilan dari pedagang, acara ini sendiri bertempat di Aula Rumah Aspirasi Jl. Mastrip 22 Nganjukyang telah terlaksana dengan baik, dan patut disyukuri bahwa peran serta semua pihak dalam kegiatan ini telah mengoptimalkan atas kesuksesan pelaksanaan kegiatan.
Dalam pertemuan tersebut sareh wiyono juga menerima banyak masukan dan saran dari kelompok pedagang pasar wage ini antara lain tentang penting nya sosialisasi pelaksanaan UUD 1945 ini kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui mengenai konstitusi negara nya sendiri. Terutama pasal pasal yang ada mengatur tentang perekonomian negara indonesia.
(ds/ab/ads/2019)
0 komentar:
Post a Comment