Sihat Raharjo, calon kades nomor urut 3 dan Jumali, calon kades nomor urut 4 sama-sama memperoleh 833 suara, dalam pilkades di Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Nganjuk, Selasa 12 Februari 2019 (ist) |
Senin 18 Februari 2019
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Pilkades di Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa 12 Februari 2019 lalu, diikuti oleh 4 calon kepala desa (kades).
Hasilnya, calon nomor urut 1 Muhajir mendapat 564 suara. Sedangkan calon nomor urut 2 Shinta, mendapat 509 suara.
Uniknya, calon nomor 3 Sihat Raharjo dan calon nomor urut 4 Jumali, ternyata sama-sama mendapatkan 833 suara.
Terkait perolehan suara imbang tersebut, Camat Ngetos Bambang Subagio mengatakan, pihak panitia telah menetapkan calon nomor urut 4 Jumali sebagai pemenang.
Keputusan itu disebutnya sudah sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2017.
Menurut Camat, dalam perbup tersebut diatur, calon kades yang mendapatkan perolehan suara terbesar di dusun atau lingkungan dengan DPT terbanyak, maka dialah pemenangnya. Dalam hal ini, panitia memutuskan calon kades Jumali yang memperoleh suara lebih banyak.
Rupanya, keputusan panitia pilkades memenangkan calon kades nomor urut 4 Jumali, menuai protes dari calon kades nomor urut 3, Sihat Raharjo. Dia menuding panitia pilkades tidak fair.
Sihat mengklaim ada surat suara yang seharusnya sah, tapi dianggap tidak sah oleh panitia. Sihat menyebut Saksinya di TPS melihat, ada surat suara yang terdapat dua bekas coblosan, yang masih di dalam kolom gambarnya, namun dianggap tidak sah oleh panitia.
Karena itu, dia berharap Bupati Nganjuk menunda pelantikan hasil pilkades di Desa Mojoduwur, karena masih ada sengketa. Sihat juga berencana melaporkan perkara ini ke pengadilan PTUN, dan meminta panitia menghitung ulang surat suara yang tidak sah.
Sementara itu, terkait persoalan dua coblosan dalam satu kolom gambar tersebut, ternyata Camat Ngetos Bambang Subagio juga sependapat. Menurut Camat, jika dalam satu kolom gambar calon kades ada dua coblosan, tetap dinyatakan sah, selama tidak mengakibatkan rusaknya surat suara.
(ds/ab/2019)
0 komentar:
Post a Comment