Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersiap mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Selasa 26 Februari 2019 (foto : Humas Pemprov Jatim) |
Selasa 26 Februari 2019
Edited by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Jakarta - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI, Joko Widodo, terkait Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Selasa 26 Februari 2019.
Dalam ratas tersebut, Gubernur Khofifah meminta agar Menteri Hukum dan HAM RI dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) badan hukum kepada 155 LMDH di Jatim . Dari total 1.987 LMDH yang ada di Jatim, sebanyak 1.832 LMDH telah berbadan hukum.
Selain itu, Gubernur Jatim, Khofifah juga meminta agar LMDH yang ada di Jatim masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompol (RDKK), apalagi sebagian besar masyarakat ini bercocok tanam. Dengan masuk RDKK, maka mereka akan mendapatkan pupuk, benih dan bibit yang bersubsidi serta Alsintan.
“ Masuknya LMDH ini ke RDKK untuk memastikan masyarakat LMDH agar mendapatkan hak-hak untuk bisa bertanam lebih produktif. Untuk itu para bupati diharapkan lebih proaktif agar dipastikan LMDH di daerahnya masuk RDKK,” kata mantan Menteri Sosial ini.
Terkait hal ini, menurutnya Menteri Hukum dan HAM akan segera memerintahkan Kanwil-nya di Jatim untuk koordinasi dengan Pemprov, supaya 155 LMDH tersebut bisa segera berbadan hukum.
Tidak hanya itu, dalam ratas ini, Khofifah juga menyampaikan kepada Menteri Kehutanan terkait permasalahan desa sumbertangkil dan purwodadi kecamatan ampel gading kabupaten Malang. Dimana, desa tersebut pada tahun 1981 sudah memiliki SK Gubernur, namun pada tahun 2016 lalu desa tersebut terverifikasi sebagai hutan lindung.
“Jadi tanggal 19 kemarin, DPRD kabupaten Malang ke Kemendagri untuk melaporkan hal ini, sementara tanggal 21 februari 2019 wakil bupati malang mengajukan surat mohon penjelasan status tanah desa tersebut kepada Mensekneg. Hal ini juga saya sampaikan agar Menteri Kehutanan dapat memastikan status lahan desa tersebut sebagai lahan desa mengingat kehidupan masyarakat dan berbagai pembangunan sudah berlangsung cukup lama di desa tersebut. Jadi hal-hal teknis seperti ini bila tidak disisir nantinya akan menimbulkan masalah berkepanjangan dan ketidakpastian di kemudian hari. Tadi Menteri Kehutanan juga sudah meminta data-datanya , pemprov Jatim akan segera kirim surat hari ini ,” tegasnya.
Ia menegaskan, semua langkah ini dilakukannya agar masyarakat dapat hidup tenang, kerja berkepastian, bercocok tanam dengan aman dan baik, tanpa harus ada kekhawatiran atau masalah yang menghantui.
“Ini kepastian hukum bagi masyarakat yang harus kita tegakkan, apalagi kebanyakan masyarakat yang ada di sekitar hutan adalah masyarakat miskin,” katanya.
Ditambahkannya, ratas yang secara khusus dan spesifik membahas pemanfaatan lahan desa di hutan ini menjadi penting untuk menyinkronkan hal-hal terkait pemanfaatan lahan desa di hutan , termasuk adanya sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian.
Selain Gubernur Jatim, ratas yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo ini juga dihadiri oleh Wapres RI, Jusuf Kalla, beberapa Menteri Kabinet Kerja, serta Gubernur Jambi, Gubernur Bengkulu, dan Gubernur Sumatera Selatan.
(humaspemprovjatim/dewi)
0 komentar:
Post a Comment