Jokowi Cabut Remisi Napi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Presiden Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, Sabtu 9 Februari 2019 (foto : setkab)

Sabtu 9 Februari 2019
Edited by Panji LS

matakamera, Surabaya - Presiden RI Joko Widodo menyatakan telah menandatangani rancangan keputusan presiden (Kepres) yang berisi pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan Anak Agung Bagus Prabangsa, jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group).

Kepastian penandatanganan pembatalan remisi tersebut disampaikan secara langsung oleh presiden yang akrab disapa Jokowi kepada Abdul Rokhim Pemimpin Redaksi Jawa Pos, saat menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, Sabtu 9 Februari 2019.

Dilansir dari Antara, Rokhim sempat merekam pernyataan Jokowi melalui video di telepon selulernya, yang kemudian disebar di grup media sosial whatsapp "Jurnalis Surabaya".

"Saya mewakili redaksi Jawa Pos menagih komitmen Presiden Jokowi yang sebelumnya menjanjikan akan mengkaji pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama," ujar Rokhim saat dikonfirmasi terkait video pernyataan Jokowi tersebut.

Dengan senyuman, Jokowi pun menimpali pertanyaan itu dan menyatakan bahwa dirinya telah menandatangani draft pencabutan remisi. Sehingga, Susrama tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah. Sudah saya tanda tangani," kata Jokowi.

Sementara itu, Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden. Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua," kata Moeldoko.

Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.

Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama, yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.

Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukumannya, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap yang bersangkutan.

Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur.

Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi publik atas remisi tersebut. Presiden Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media. Tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

(ds/ab/2019)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System