Polda Jatim Ringkus Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara di Nganjuk

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menunjukkan para tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan dokumen negara, di Mapolda Jatim, Senin 25 Februari 2019.

Senin 25 Februari 2019
by Panji LS

matakamera, Nganjuk – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus dua orang pria, yang merupakan komplotan atau sindikat pemalsu dokumen negara.

Keduanya adalah Priyo Hendratno, 44, warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yang berperan sebagai pembuat dokumen palsu, dan Nanang Hery Hariyanto, 54, warga Dusun Sembung, Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk yang bertugas sebagai makelar mencari calon korban.

Dalam aksinya, kedua pelaku menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), sertifikat tanah, Surat Tanda Daftar Perusahaan, NPWP dan dokumen negara lainnya, sebagai syarat pengajuan pinjaman uang ke Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).

Lokasi pembuatan dokumen-dokumen palsu itu dilakukan pelaku di Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk. Sedangkan dokumen palsu digunakan pemesan untuk pengajuan kredit BPR di wilayah Kediri.

"Tersangka membantu calon korban untuk memalsukan seluruh dokumen sebagai syarat kredit di Bank Perkreditan Rakyat di Kediri," ungkap Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela di Mapolda Jatim, Senin 25 Februari 2019.

Alumnus AKPOL tahun 2000 ini menambahkan, kedua tersangka memperoleh imbalan bervariatif dari pembuatan dokumen palsu tersebut. Ongkos untuk pemalsuan dokumen e-KTP dan KK sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Pelaku menggunakan blangko KK asli yang diperoleh dari seorang makelar di Kabupaten Nganjuk.

"Blangko KK itu dibeli dari makelar dengan harga per lembar Rp 50 ribu dan diproduksi sesuai pesanan selama satu minggu," beber Leo.

Sedangkan untuk jasa pinjaman uang kredit di bank, tersangka melakukan kesepakatan dengan memperoleh imbalan dari jasa pemalsuan sebanyak 5 persen dari total kredit yang sudah di acc bank.

"Tersangka memperoleh upah hingga Rp 2,5 juta dari jasa pemalsuan dokumen syarat yang diajukan untuk kredit di bank," jelas mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Sementara itu, tersangka mengaku sudah tiga tahun melayani pembuatan dokumen palsu untuk syarat pengajuan kredit bank mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Adapun barang bukti yang disita berupa lembaran KK, e-KTP, dua unit laptop, sebuah printer dan scan merek HP, 30 buah stempel kepala desa di Kabupaten Nganjuk dan Dispendukcapil, bahan KTP palsu serta KK palsu. Kemudian beberapa lembar pajak kendaraan bermotor palsu, sertifikat tanah palsu dan lainnya.

(ds/ab/2019)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System