Perkara Beasiswa PIP, Bendahara SMPN 1 Lengkong Dilaporkan ke Kejaksaan


Kamis 28 Februari 2019
by Panji Lanang S

matakamera, Nganjuk - M.Subroto, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PH2LH Nganjuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), berupa penyelewengan anggaran beasiswa program indonesia pintar (PIP), yang terjadi di SMPN 1 Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Subroto melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Rabu siang, 27 Februari 2019, dengan melampirkan setumpuk data pendukung, antara lain kuitansi, buku tabungan, data wawancara dengan wali murid dan siswa. Pihak terlapornya adalah LA, bendahara PIP di SMP N 1 Lengkong.

Selain PIP, Subroto juga turut melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS di sekolah yang sama. Karena itu, dia juga mencantumkan tiga nama pejabat lainnya di SMPN 1 Lengkong dalam laporannya, yaitu kepala sekolah (IP), ketua komite sekolah (PR), dan bendahara BOS (EP).

Menurut Subroto, kepala sekolah bersama bendahara BSM / PIP telah melakukan manipulasi data terhadap sejumlah siswa penerima beasiswa yang bersumber dana dari Kementerian Pendidikan Nasional.  Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Bentuk penyimpangannya, beberapa siswa yang seharusnya sudah tidak berhak menerima beasiswa, karena tidak terdaftar sebagai siswa SMPN 1 Lengkong, namun datanya tetap ada, dan tetap menerima bantuan. Lantas, uang tersebut diambil sendiri oleh bendahara untuk keperluan sendiri.

“Ada beberapa murid yang sudah keluar, namanya dicoret, tapi ketika beasiswa turun, namanya muncul, dan uangnya diambil oleh bendahara sendiri,” terang pelapor di Kejari Nganjuk.

Bentuk penyimpangan lain dari bendahara BSM/PIP adalah, pada saat pencairan bantuan, pihak orang tua diminta untuk tanda tangan pada kuitansi kosong, sebagai syarat pengambilan dana bantuan di bank. Sedangkan proses pengambilan tidak dilakukan oleh siswa sendiri, melainkan oleh bendahara. Setelah diambil dari bank, uang tidak langsung diberikan kepada siswa, tanpa ada laporan yang jelas.

“Setelah diambil oleh bendahara, ada beberapa siswa yang uangnya langsung dipotong, katanya untuk biaya administrasi,” tegasnya.

Sedangkan untuk bendahara BOS, Subroto mencurigai adanya pemanfaatan keuangan yang tidak transparan. Ada beberapa pos anggaran yang penggunaannya tidak sesuai petunjuk teknis alokasi dana BOS.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, SH membenarkan telah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BOS, manipulasi data BSM/PIP, pungutan liar di SMPN 1 Lengkong yang dilaporkan oleh LSM Sapu Jagat PH2LH Nganjuk.

Hanya pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih harus membaca dan mempelajari isi laporan. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan memanggil pihak-pihak yang dikira terlibat dalam laporan.

“Kan baru saja menerima laporan, belum sempat membaca,” tukas Kasi Intel Kejari Nganjuk ditemui di kantornya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, M. Yasin dikonfirmasi Kamis 28 Februari 2019 mengatakan, pihaknya sudah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap oknum bendahara SMP N 1 Lengkong. Begitu juga dengan kepala sekolah dan bendahara BOS juga ikut dipanggil.

Hanya saja, Yasin tidak menjelaskan secara rinci, hasil dari pemanggilan oknum bendahara dan kepala sekolah tersebut.

“Sudah kami panggil,” terang M. Yasin dikonfirmasi lewat WhatsApp-nya, Kamis sore, 28 Februari 2019.

Namun demikian, Yasin sempat bercerita, terkait kasus yang dilaporkan ke Kejari Nganjuk, pihak terlapor tidak mengakui atau membantah telah melakukan penyimpangan. Terutama LA, bendahara BSM/PIP, yang mengaku menolak disebut telah mengambil dana pencairan BSM/PIP di bank yang ditunjuk.

Dikatakan di hadapan kepala dinas, seluruh siswa penerima dana bantuan, mengambil sendiri di bank. Lantaran, proses pengambilan bantuan BSM/PIP dilakukan atas nama siswa penerima masing-masing. Sehingga kepala sekolah atau bendahara tidak dapat mengambil, tanpa menunjukkan identitas diri siswa berupa kartu siswa.

“Iya, (dana bantuan BSM/PIP,Red) diambil oleh siswa sendiri ke bank,” tegas M. Yasin.

Sehingga, dimungkinan, seluruh isi laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemotongan BSM/PIP dan penyimpangan alokasi dana BOS oleh oknum bendahara SMPN 1 Lengkong tidak benar.

“Insya Allah tidak benar (laporannya, Red),” kata M. Yasin.

(ds/ab/2019)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System