Anggota MPR-DPR RI Sareh Wiyono saat memaparkan materi sosialisasi empat pilar, di Rumah Aspirasi Mastrip, Nganjuk, Sabtu 9 Maret 2019 (ist) |
Sabtu 9 Maret 2019
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Demi melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang, Anggota MPR-RI berkewajiban melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, yang salah satu kegiatannya adalah sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika, atau lazim disebut Empat Pilar, di daerah pemilihannya masing-masing.
Hal itu seperti ditunjukkan oleh Anggota MPR-RI Dapil VIII Jatim DR. H. Sareh Wiyono SH., MH., saat menggelar sosialisasi dengan tema sakral tersebut, di hadapan 150 elemen masyarakat yang terdiri dari mahasiswa se-Kabupaten Nganjuk, perwakilan LSM, asosiasi guru honorer dan perwakilan kelompok tani se-Kabupaten Nganjuk.
Kegiatannya berlangsung pada Sabtu 9 Maret 2019, di Aula Rumah Aspirasi Jl. Mastrip No. 7 Nganjuk.
Sareh Wiyono menjelaskan, kegiatan sosialisasi empat pilar dilaksanakan sebagai salah satu wahana untuk lebih memasifkan pelaksanaan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana terdapat yang terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Khususnya di kalangan generasi muda, termasuk dari adik-adik mahasiswa," terang Sareh.
Adapun tujuan sosialisasi tersebut, menurut Sareh, antara lain untuk memberikan pemahaman yang utuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Selain itu, juga sebagai sarana menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat secara komprehensif, tentang pelaksanaan Empat Pilar khususnya untuk kader Partai Gerindra," ujar politisi asal Sukomoro, Kabupaten Nganjuk ini.
Sareh juga menyampaikan, bahwa Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara & Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, lanjut Sareh, membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok dan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
"Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisikan lima nilai dasar yang fundamental," ujar Mbah Sareh. Nilai-nilai dasar Pancasila tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Lebih lanjut, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar ini menjelaskan, bahwa keempat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara semestinya harus kita jaga, pahami, hayati dan laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Di mana Pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi ideologi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan yang semestinya ditaati, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati, serta Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat.
"Maka dalam bingkai empat pilar tersebut yakinlah tujuan yang dicita-citakan bangsa ini akan terwujud," pungkas Sareh.
(ds/ab/ads/2019)
0 komentar:
Post a Comment