Tertarik Tanaman Porang, Gubernur Khofifah Blusukan Masuk Hutan Nganjuk

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat melihat tanaman porang di hutan Desa Bendoasri, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Ahad 10 Maret 2019 (ist)

Ahad 10 Maret 2019
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Kawasan hutan di pelosok Kabupaten Nganjuk, tepatnya di Desa Bendoasri, Kecamatan Rejoso, yang memiliki 600 hektar lahan tanaman porang, menjadi jujukan kunjungan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Minggu sore 10 Maret 2019.

Tanaman ini menarik perhatian Gubernur, karena merupakan produk unggulan Jawa Timur, yang seratus persen hasilnya diekspor ke luar negeri. Tanaman jenis umbi-umbian ini banyak digunakan untuk bahan baku tepung di Jepang, kosmetik, penjernih air, untuk bahan pembuatan lem, dan juga jelly.

Lahan tanaman yang dikelola oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Artomoro dan juga LMDH Trimulyo ternyata ditemukan banyak masalah dan siap difasilitasi oleh Pemprov Jawa Timur.
Menurut Khofifah, porang ini adalah komoditas yang banyak orang tidak ketahui, tapi sebenarnya adalah keunggulan Jawa Timur.

Khofifah meninjau langsung dan melihat bagaimana tanaman porang dibudidayakan.
Melalui Pemprov Jawa Timur, Khofifah juga siap membuat regulasi untuk bisa melarang pengiriman ekspor biji atau yang digunakan untuk pembudidayaan tanaman porang.

Selama bercengkrama dengan para petani porang, Khofifah banyak dicurhati tentang masalah penyakit yang kini menyerang tanaman porang. Yang dampak dari penyakit tanaman ini bisa menurunkan 75 persen produksi porang petani.

Dalam kunjungan menyapa para petani hutan, Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga menyampaikan bahwa pihaknya kini komitmen untuk memperjuangkan nasib dan hak para petani hutan. Khofifah mengatakan pihaknya menyampaikan kondisi LMDH jatim secara khusus ke Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, di hari yang sama, Gubernur Khofifah bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, juga menghadiri acara Harlah Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ke-73, di Desa Gempol, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Pengurus Muslimat NU menyepakati nota kesepahaman untuk memberantas penyebaran informasi hoaks. Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu ditujukan untuk menangkal maraknya informasi hoaks yang telah  masuk sampai ke desa.


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System