Ahad 7 April 2019
by Panji LS
matakamera, Surabaya - Polisi menangkap seorang lagi terduga penyebar hoaks, yang masih berkaitan dengan akun Facebook Antonio Banerra. Ia ditangkap karena ikut mengomentari dan menyetujui postingan terulangnya kerusuhan 1998.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat dikonfirmasi Minggu 7 April 2019, membenarkan kabar penangkapan tersebut. Terduga penyebar hoaks yang dimaksud ditangkap di Nganjuk, dan akan segera dibawa ke Mapolda Jatim.
Terduga penyebar hoaks yang ditangkap merupakan pemilik akun Facebook Adhi Nganjuk. Adhi ditangkap karena ikut berkomentar dan menyetujui apa yang di-posting Antonio Banerra, alias Arif Kurniawan Radjasa.
Adapun identitas pemilik akun Facebook Adhi Nganjuk ini adalah Jumadi, 35 tahun, asal Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Sebelumnya Polda Jatim telah menangkap Arif pada Sabtu malam 6 April 2019. Ia ditangkap karena dalam akun FB-nya yang bernama Antonio Banerra, mengajak masyarakat memilih salah satu paslon pada Pilpres 2019, dan mengaitkannya dengan kerusuhan 1998.
Selain itu, Arif juga menyebarkan hoaks jika tak memilih paslon tersebut, tragedi kerusuhan 1998 dan perkosaan massal terhadap etnis Tionghoa akan terulang.
(ds/ab/2019)
0 komentar:
Post a Comment