Rabu 10 April 2019
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Jumadi, 35, pria asal Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, sempat diamankan tim Polda Jatim, Ahad 7 April 2019.
Jumadi sebagai pemilik akun Facebook Adhi Nganjuk, dianggap masih berkaitan dengan akun Facebook Antonio Banerra, karena ikut mengomentari dan menyetujui postingan hoax terulangnya kerusuhan 1998.
Usai ditangkap, polisi menetapkan Adhi atau pria bernama asli Jumadi sebagai saksi. Ia yang sempat diperiksa di Mapolda Jatim, kini sudah dilepas.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu 10 April 2019.
Barung menambahkan, pihaknya tidak melepas Jumadi begitu saja. Jadi sebelum dilepas, Jumadi juga diberi peringatan keras dan pemahaman.
Kepada polisi, Jumadi mengaku baru menggunakan sosial media dan tidak tahu menahu terkait Undang-undang ITE. Sementara pemilik akun Facebook Antonio Banerra, Arif Kurniawan Radjasa masih ditahan. Ia ditangkap lantaran menyebarkan hoaks terulangnya kerusuhan 1998.
Untuk itu, Barung mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan sosial media. Barung pun mengajak masyarakat untuk tidak mem-posting hingga mengomentari sesuatu yang belum diketahui kebenarannya.
(ds/ab/2019)
0 komentar:
Post a Comment