Anggota MPR/DPR-RI Sareh Wiyono saat memaparkan materi Empat Pilar Kebangsaan, di hadapan ratusan masyarakat Nganjuk dari berbagai komponen, Jumat 5 April 2019 (ist) |
Sabtu 6 April 2019
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Demi melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang, Anggota MPR/DPR-RI berkewajiban melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu kegiatannya adalah sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika, atau lazim disebut Empat Pilar, di daerah pemilihannya masing-masing.
Hal itu seperti ditunjukkan oleh Anggota MPR-RI Dapil VIII Jatim DR. H. Sareh Wiyono SH., MH., saat menggelar sosialisasi Empat Pilar, di hadapan 150 masyarakat Kabupaten Nganjuk dari berbagai komponen, antara lain tokoh masyarakat, sesepuh, ibu-ibu PKK, hingga mahasiswa dan LSM.
Sosialisasi berlangsung pada Jumat 5 April 2019, di Aula Rumah Aspirasi Jl. Mastrip No. 7 Nganjuk.
Di tengah peserta sosialisasi Sareh Wiyono menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu wahana untuk lebih memasifkan pelaksanaan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana terdapat yang terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Khususnya di kalangan generasi muda, termasuk dari kader-kader Partai Gerindra," ujar Sareh.
Adapun tujuan sosialisasi tersebut menurut Mbah Sareh, antara lain untuk memberikan pemahaman yang utuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Selain itu, juga sebagai sarana menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat secara komprehensif, tentang pelaksanaan Empat Pilar khususnya untuk kader Partai Gerindra," ujar politisi asal Sukomoro, Kabupaten Nganjuk ini.
Sareh Wiyono juga menyampaikan, bahwa Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara & Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, lanjut Sareh, membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok dan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
"Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisikan lima nilai dasar yang fundamental," ujar politisi yang juga mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat tersebut.
Nilai-nilai dasar Pancasila tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Lebih lanjut Sareh menjelaskan, bahwa keempat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara semestinya harus kita jaga, pahami, hayati dan laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Di mana Pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi ideologi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan yang semestinya ditaati, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati, serta Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat.
"Maka dalam bingkai empat pilar tersebut yakinlah tujuan yang dicita-citakan bangsa ini akan terwujud," pungkas Sareh.
(ds/ab/ads/2019)
0 komentar:
Post a Comment