Katimin menunjukkan salah satu dokumen yang dilaporkan ke Kejari Nganjuk, terkait dugaan pungli PTSL di Desa Nglinggo (ist) |
by Panji Lanang S
matakamera, Nganjuk - Panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, pada Kamis 2 Mei 2019.
Pelapornya adalah Katimin (54) warga Dusun Josuman desa setempat.
Dengan membawa sebendel barang bukti, Katimin mendatangi kantor Kejari Nganjuk mengatasnamakan dari 10 warga pemohon PTSL. Setelah mengisi buku tamu di tempat resepsionis, selanjutnya dia diantar petugas menuju ruang Kasi Pidsus Eko Baroto.
Setelah hampir satu jam dimintai keterangan di ruang tertutup, kepada sejumlah wartawan Katimin mengatakan, dia melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh panitia PTSL di desanya. Ia juga melaporkan Sis, Sekretaris Desa (Sekdes) Nglinggo lantaran diduga menyalahgunakan wewenang.
“Saat 15 warga melakukan pengurusan sertifikat secara pribadi, dikenai biaya Rp 6,5 juta hingga Rp 8 juta per bidang, selama tiga tahun tak kunjung jadi. Lalu oleh sekdes dimasukkan dalam program PTSL tahun 2018,” bebernya.
Ditambahkan, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, biaya PTSL di Pulau Jawa adalah Rp 150 ribu per bidang. Namun di Desa Nglinggo Kecamatan Gondang, panitia memungut biaya sekitar Rp 1 juta.
"Bahkan saat pengukuran, oknum panitia minta tambahan biaya antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu,” ujarnya.
Setelah memasukkan laporan ini, Katimin berharap aparat penegak hukum, terutama pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk dapat segera menindaklanjuti laporannya dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andy Firmansyah, hingga berita ini dimuat belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Beberapa kali dihubungi via seluler tidak diangkat meskipun nada sambung terhubung.
(ds/ab/2019)
0 komentar:
Post a Comment