Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta memeriksa sejumlah motor yang disita, usai razia balap liar di dua titik lokasi, Ahad 12 Mei 2019 (ist) |
Ahad 12 Mei 2019
by Panji Lanang S
matakamera, Nganjuk - Tak kurang dari 231 kendaraan sepeda motor diamankan Polres Nganjuk, Ahad dini hari 12 Mei 2019. Ratusan sepeda motor itu terjaring aksi balap liar. Kini, ratusan motor itu terparkir di halaman mapolres.
"Semalam terjaring 231 kendaraan bermotor yang berhasil kami amankan dari aksi balap liar. Semua ini atas laporan keresahan masyarakat Nganjuk," terang Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta kepada wartawan di Mako Polres Nganjuk, Ahad pagi.
Penangkapan 231 motor berbagai merek itu, kata kapolres, dilakukan dalam waktu 3,5 jam. Operasi digelar mulai pukul 00.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB, yang merupakan waktu sahur dan menjelang Subuh.
"Kita mendapatkan hasil, yaitu kegiatan balap liar yang dilaksanakan oleh sekelompok anak-anak yang dilaksanakan di jalan sekitar exit Tol Begadung dan di Ploso Jalan Amad Yani. Mereka ini melakukan kegiatan balap liar kemudian ada juga berkumpul di area balap yang tujuannya menggunakan motor-motor yang sudah banyak dimodifikasi," katanya.
Ratusan unit sepeda motor yang disita tersebut kini diamankan di halaman Mapolres Nganjuk (ist) |
Saat dilakukan razia, banyak sekali yang mencoba mengelabui polisi dengan berpura-pura hanya sebagai penonton saja.
"Dalam razia semalam yang bersangkutan juga mengaku bahwa hanya menonton saja. Yang perlu digaris bawahi penonton pun juga bisa kita kenakan sanksi terkait dengan balap liar," tambahnya.
Kapolres menjelaskan, pemilik motor yang rata-rata sudah memodifikasi itu tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat bermotor saat ditanya petugas.
"Kita akan meminta melengkapi surat bermotor yang tidak bisa menunjukkan. Selain itu kita minta semua komponen-komponen motor yang telah dimodifikasi itu dikembalikan dengan standarnya," imbuhnya.
Jika nantinya pemilik motor akan mengambil ke mapolres, jelas dia, harus melalui proses tahapan. Jika masih usia sekolah pihaknya akan mendatangkan orang tua dan juga mendatangi sekolah. Ini dilakukan agar mereka membuat pernyataan dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami akan mendatangkan orang tua dari masing-masing anak yang membawa motor ini. Kemudian anak tersebut apabila memang masih bersekolah, kami akan datang ke sekolah dan wajib membuat surat pernyataan dan memberikan statement di depan seluruh murid yang ada di sekolah tersebut bahwa tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," tuturnya.
(ds/ab/2019)
0 komentar:
Post a Comment