Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat |
Ahad 26 Mei 2019
by Panji Lanang S
matakamera, Nganjuk - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Nganjuk, menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik dan keperluan pribadi, selama libur Idul fitri.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Nganjuk pekan ini.
Isinya menyebutkan, segala fasilitas kedinasan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ASN, termasuk mobil dinas.
Bupati menekankan, kepada pemimpin instansi atau lembaga pemerintah agar menaati surat edaran yang melarang penggunaan fasilitas dinas tersebut.
Berikut ini rekaman suara statement Bupati Nganjuk terkait larangan tersebut :
Rekaman suara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat
(ds/ab/2019)
0 komentar:
Post a Comment