Puluhan Korban Tertipu Tawaran Perumahan Bersubsidi di Nganjuk, Modusnya Begini

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta (tiga dari kanan) menginterogasi tersangka Didik Dewantono, di tengah konferensi pers kasus penipuan perumahan, Selasa 25 Juni 2019 (ist) 

Selasa 25 Juni 2019
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Tim gabungan Polsekta Nganjuk dan Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus perumahan bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.

Pelakunya adalah Didik Dewantono, 45 tahun, pria yang berdomisili di Jalan Merdeka 57, Kelurahan Ganungkidul, Kecamatan Nganjuk Kota.

BACA JUGA : SPBU Milik Adik Bupati Nganjuk Jual BBM Oplosan

Didik juga adalah Direktur PT Graha Dita Abadi, perusahaan yang digunakannya untuk beraksi melakukan penipuan, dengan mengeluarkan promosi produk perumahan bersubsidi Natasya Residence, Kelurahan Werungotok dan Grand Natasya, Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk Kota.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, dalam rilis pengungkapan kasus ini Selasa siang 25 Juni 2019 mengatakan, modus operandi tersangka Didik yakni dengan menyebarkan brosur atau memasang pamflet, yang menawarkan tanah yang direncanakan sebagai tempat pembangunan perumahan.

Promo itu kemudian menarik minat masyarakat untuk memesan dan melakukan pembayaran.

Dalam kurun Mei 2018 sampai Januari 2019, telah terjadi transaksi penjualan perumahan Natasya Residence tipe 36/72 dan 30/60, dan Grand Natasya tipe 30/60, dengan uang muka sebesar Rp 10 juta per pembeli.

"Namun setelah ditunggu selama satu tahun, tersangka tidak kunjung merealisasikan pembangunan itu. Para korban yang telah melakukan transaksi pembelian perumahan merasa curiga, dan melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Dewa.

Polisi saat ini setidaknya telah menerima laporan dan mendata sebanyak 20 korban. Jumlah ini menurut Dewa dimungkinkan masih bisa bertambah.

Dewa menambahkan, belakangan diketahui jika tanah yang dipromosikan sebagai tempat untuk pembangunan perumahan, statusnya ternyata masih milik orang lain, bukan milik perusahaan pengembang.

"Kerugian uang yang dialami para korban sebesar Rp 130 jutaan," imbuh Dewa.

Tersangka Didik kini ditahan di Mapolres Nganjuk. Dia dijerat pasal 378 subs 372 junto 64 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun kurungan badan.

(ds/ab/2019)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System