Vice President KAI Daops VII Wisnu Pramudyo usai penandatanganan kerjasama dengan Kepala BNN Kabupaten Nganjuk AKBP Agus Irianto, Selasa 23 Juli 2019 (ist) |
Rabu 24 Juli 2019
by Panji LS
matakamera, MADIUN - Untuk mengawasi dan mencegah peredaran gelap narkoba di wilayahnya, PT KAI Daops VII Madiun melakukan upaya kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk. Hal ini merupakan bentuk nyata memerangi peredaran narkoba di perusahaan pelat merah tersebut.
Penandatanganan kerja sama antara PT KAI Daops VII Madiun dengan BNN Kabupaten Nganjuk berlangsung di ruang Vice President Daops VII Madiun, Selasa 23 Juli 2019, masing-masing oleh Vice President Daos VII Wisnu Pramudyo dan Kepala BNNK Nganjuk AKBP Agus Irianto.
BNNK Nganjuk memiliki wilayah kerja meliputi Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, dan Kabupaten Ngawi.
Manager Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan kerja sama dengan BNNK Nganjuk merupakan upaya memberantas narkoba di lingkungan PT KAI.
Kerja sama ini menurutnya penting karena BNN merupakan badan resmi negara yang memiliki kapasitas untuk pemberantasan narkoba. Selain itu, perlengkapan milik BNN juga lebih lengkap.
"Sebenarnya setiap masinis atau petugas yang bekerja setiap hari dikontrol. Tetapi dengan kerja sama ini tentu pemantauannya akan lebih maksimal," kata dia.
Ixfan menyampaikan kerja sama itu juga akan membuka pertukaran informasi terkait pengguna narkoba. Sehingga saat ada masinis atau pegawai PT KAI yang terdeteksi menggunakan narkoba bisa langsung ditindak petugas BNN.
Vice President PT KAI Daops VII Madiun, Wisnu Pramudyo, menyampaikan PT KAI memberikan sanksi tegas bagi pegawainya yang terbukti menggunakan narkoba. Hal ini sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan penumpang dan ikut memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Apabila ada pegawai yang menggunakan narkoba maka kebijakan dari perusahaan adalah dipecat," tegas Wisnu.
(ds/ab/2019)
0 komentar:
Post a Comment