Suasana kegiatan operasi kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polres Nganjuk (foto : dok. Satlantas Polres Nganjuk) |
Selasa 27 Agustus 2019
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Polres Nganjuk bersiap menggelar Operasi Lalu-lintas dengan sandi Operasi Patuh Semeru 2019 selama 14 hari, mulai Kamis 29 Agustus 2019, sampai Rabu 11 September 2019.
Operasi Patuh Semeru 2019 mengedepankan cara bertindak preemtif dan preventif. Meski demikian, pelanggar akan ditindak tegas apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Untuk itu, pengendara diimbau untuk tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara.
Dalam display grafis yang dirilis Satlantas Polres Nganjuk, Selasa 27 Agustus 2019, setidaknya ada delapan (8) daftar fokus pelanggaran pengendara yang akan langsung ditindak, dalam razia Operasi Patuh Semeru 2019 di wilayah Nganjuk, yaitu :
1. Pengendara motor yang tidak memakai helm standart
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
3. Tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt)
4. Kendaraan roda empar melebihi batas kecepatan
6. Penggunaan HP saat berkendara
7. Minum alkohol (mabuk) saat mengemudi
8. Kendaraan bermotor yang memasang lampu strobo, rotator dan atau sirine
Pada rilis Satlantas Polres Nganjuk tersebut, juga dicantumkan tujuan Operasi Semeru 2019, yang disampaikan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta.
Yakni, "Wujudkan SDM Unggul dengan Tertib Berlalu-lintas, Aman dan Nyaman Berkendara".
Nah, jika tidak ingin ditilang, sebaiknya pengendara selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya. Selain itu, alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya.
Pengendara juga jangan melepas helm saat berkendara, dan menggunakan HP sambil mengemudi. Pelat nomor harus terpasang, ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light, gunakan sabuk pengaman, dan nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari.
(ds/ab/2019)
0 komentar:
Post a Comment