Dituding Jadi Biang Keladi Gara-Gara Blokir Pabrik PT Kapasari
Jumat 16 Agustus 2019
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Sujarwo, Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, digeruduk ratusan buruh Pabrik PT.Kapasari, Dusun Barong, Desa Kedungrejo, Jumat pagi 16 Agustus 2019.
Massa yang tergabung dalam "Gerakan Buruh Menggugat" itu mendesak Sujarwo, untuk mencabut somasinya ke pihak pabrik.
Untuk diketahui, somasi yang dimaksud dilayangkan oleh Kades Sujarwo pada 25 Juli 2019, diikuti dengan pemblokiran aktivitas pabrik percetakan tersebut.
Hal ini dinilai merugikan para buruh, karena mereka praktis tidak bisa bekerja.
Sudah hampir sebulan ini, PT Kapasari Barong menghentikan aktivitas produksinya.
Pantauan di lokasi, massa buruh yang semuanya wanita itu awalnya berkumpul di halaman PT Kapasari sekitar pukul 08.00 WIB.
Massa kemudian melakukan longmarch, berjalan beramai-ramai secara tertib menuju Balai Desa Kedungrejo, tempat Kades Sujarwo berkantor, yang berjarak sekitar 500 meter di barat pabrik.
Agus Frihannedy, Kepala Disnakerkop UKM Nganjuk dan AKP Agus, Kasat Intelkam Polres Nganjuk awalnya sempat berusaha mendinginkan massa. Mereka berusaha menyelesaikan di tempat dengan berjanji akan memediasi perwakilan buruh, tujuannya agar aksi demo tidak sampai keluar pabrik.
Namun upaya ini gagal. Buruh tetap menggeruduk Balai Desa Kedungrejo untuk menemui Kades Sujarwo.
Neneng Maria Ulfa, koordinator massa “Gerakan Buruh Menggugat” menyampaikan, tuntutannya dalam satu bendel surat yang inti isinya agar mereka para buruh dapat kembali bekerja secara aman dan kondusif.
“Meminta Kades Sujarwo mencabut somasi yang isinya mau menutup pabrik dan tidak ada tindakan intimidasi kepada buruh. Jadi kita menyampaikan surat tuntutan saja biar kami cepat bekerja, soalnya sudah tiga minggu lalu tidak kerja," ujarnya.
Sementara itu, Kades Sujarwo menjawab tuntutan massa dengan menjelaskan bahwa tutupnya PT. Kapasari hanya salah paham saja. Menurutnya, penyebab pabrik ditutup karena tidak ada order dan tidak ada stok.
"Tidak ada keterlibatan desa dengan Kapasari, karena MoU saja," kilah Sujarwo.
Disinggung perihal latarbelakang somasi, Sujarwo menerangkan bahwa ada tuntutan warga pada PT. Kapasari untuk kembali pada MoU yang ada. “Ada ketersinggungan warga yang mendaftar menjadi sekuriti, namun akhirnya tidak diterima, malah memasukkan orang luar," paparnya.
Mengenai surat somasi yang dilayangkan ke pihak pabrik, Kades Sujarwo membantah itu bukan dari pihak desa, melainkan perwakilan melalui paguyuban warga. Namun ia membenarkan jika ada tanda tangan kepala desa beserta kepala dusun. "Selaku kepala desa kan harus mengetahui kegiatan warganya," tandasnya.
Menyikapi tuntutan dari massa, akhirnya pihak pemerintah desa mencabut somasi yang dilayangkan ke pihak pabrik.
Pihak desa memastikan tidak ada lagi intimidasi maupun tindakan yang merugikan para buruh. Usai menyerahkan surat tuntutan ke pihak pemerintah desa, massa membubarkan diri dengan tertib.
(ds/ab/2019)
Ratusan massa buruh PT Kapasari saat bersiap melakukan longmarch dari pabrik menuju Balai Desa Kedungrejo, Jumat pagi 16 Agustus 2019 (foto : Panji) |
Jumat 16 Agustus 2019
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Sujarwo, Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, digeruduk ratusan buruh Pabrik PT.Kapasari, Dusun Barong, Desa Kedungrejo, Jumat pagi 16 Agustus 2019.
Massa yang tergabung dalam "Gerakan Buruh Menggugat" itu mendesak Sujarwo, untuk mencabut somasinya ke pihak pabrik.
Untuk diketahui, somasi yang dimaksud dilayangkan oleh Kades Sujarwo pada 25 Juli 2019, diikuti dengan pemblokiran aktivitas pabrik percetakan tersebut.
Hal ini dinilai merugikan para buruh, karena mereka praktis tidak bisa bekerja.
Sudah hampir sebulan ini, PT Kapasari Barong menghentikan aktivitas produksinya.
Pantauan di lokasi, massa buruh yang semuanya wanita itu awalnya berkumpul di halaman PT Kapasari sekitar pukul 08.00 WIB.
Massa kemudian melakukan longmarch, berjalan beramai-ramai secara tertib menuju Balai Desa Kedungrejo, tempat Kades Sujarwo berkantor, yang berjarak sekitar 500 meter di barat pabrik.
Massa buruh mendesak Kades Sujarwo mencabut somasi, dan tidak lagi melakukan aksi pemblokiran, premanisme, yang mengganggu aktivitas bekerja mereka di pabrik (foto : Panji) |
Agus Frihannedy, Kepala Disnakerkop UKM Nganjuk dan AKP Agus, Kasat Intelkam Polres Nganjuk awalnya sempat berusaha mendinginkan massa. Mereka berusaha menyelesaikan di tempat dengan berjanji akan memediasi perwakilan buruh, tujuannya agar aksi demo tidak sampai keluar pabrik.
Namun upaya ini gagal. Buruh tetap menggeruduk Balai Desa Kedungrejo untuk menemui Kades Sujarwo.
Neneng Maria Ulfa, koordinator massa “Gerakan Buruh Menggugat” menyampaikan, tuntutannya dalam satu bendel surat yang inti isinya agar mereka para buruh dapat kembali bekerja secara aman dan kondusif.
“Meminta Kades Sujarwo mencabut somasi yang isinya mau menutup pabrik dan tidak ada tindakan intimidasi kepada buruh. Jadi kita menyampaikan surat tuntutan saja biar kami cepat bekerja, soalnya sudah tiga minggu lalu tidak kerja," ujarnya.
Sementara itu, Kades Sujarwo menjawab tuntutan massa dengan menjelaskan bahwa tutupnya PT. Kapasari hanya salah paham saja. Menurutnya, penyebab pabrik ditutup karena tidak ada order dan tidak ada stok.
"Tidak ada keterlibatan desa dengan Kapasari, karena MoU saja," kilah Sujarwo.
Disinggung perihal latarbelakang somasi, Sujarwo menerangkan bahwa ada tuntutan warga pada PT. Kapasari untuk kembali pada MoU yang ada. “Ada ketersinggungan warga yang mendaftar menjadi sekuriti, namun akhirnya tidak diterima, malah memasukkan orang luar," paparnya.
Mengenai surat somasi yang dilayangkan ke pihak pabrik, Kades Sujarwo membantah itu bukan dari pihak desa, melainkan perwakilan melalui paguyuban warga. Namun ia membenarkan jika ada tanda tangan kepala desa beserta kepala dusun. "Selaku kepala desa kan harus mengetahui kegiatan warganya," tandasnya.
Menyikapi tuntutan dari massa, akhirnya pihak pemerintah desa mencabut somasi yang dilayangkan ke pihak pabrik.
Pihak desa memastikan tidak ada lagi intimidasi maupun tindakan yang merugikan para buruh. Usai menyerahkan surat tuntutan ke pihak pemerintah desa, massa membubarkan diri dengan tertib.
(ds/ab/2019)
0 komentar:
Post a Comment