Bupati Novi bersama Kapolres AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta saat menginterogasi dua tersangka pengedar sabu-sabu, Jumat 6 September 2019 (foto : Panji) |
Jumat 6 September 2019
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Polres Nganjuk menangkap dua pengedar sabu-sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Keduanya, Choirul Anam, 39, dan Dian Dwi Cahyanto,37.
Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranata, dalam konferensi pers bersama Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan Forkopimda Nganjuk, Jumat siang 6 September 2019 menjelaskan, penangkapan dua pengedar sabu-sabu ini merupakan salah satu upaya pemberantasan Narkoba di wilayahnya, bersama instansi terkait.
Di mana, yang tertangkap pertama adalah pengedar yang kecil. Pengedar kecil ini mengambil barang bersumber dari Lapas Madiun.
Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap pada tanggal 1 September 2019 lalu. Pada saat itu, Tim Satreskoba Polres Nganjuk mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkoba yang dilakukan oleh Choirul Anam.
Kemudian, tim di bawah komando Kasatreskoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso melakukan pengejaran. Choirul Anam pun tertangkap saat melintas di Jalan Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo menggunakan kendaraan roda empat jenis minibus, pukul 01.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua klip sabu-sabu seberat 0.55 gram dan seperangkat alat hisap. Selanjutnya, tersangka bersama kendaraan serta barang bukti tersebut digelandang menuju ke markas. Kasus kemudian dikembangkan. Hasilnya, Dian Dwi Cahyanto ditangkap pada keesokan harinya.
Bupati Nganjuk tegaskan komitmennya memerangi peredaran narkoba dengan menggandeng Polres Nganjuk, BNN, dan instansi terkait lainnya (ist) |
Menurut AKBP Nyoman, modus yang dijalankan pelaku ketika menjual sabu-sabu terbilang unik. Yakni, dengan cara menempel sabu-sabu ke beberapa tiang listrik. Cara ini disebutnya sebagai peredaran terputus.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 13 paket sabu-sabu-sabu-sabu kecil dengan berat total 52,88 gram. Kedua tersangka dijerat undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di sela konferensi pers, Bupati Novi sempat menginterogasi langsung kedua tersangka. Bupati ingin mengetahui langsung pengakuan mereka, sehingga nekat mengedarkan narkoba di Kota Angin.
Bupati Novi mengatakan, Pemkab Nganjuk memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan pihak kepolisian, dalam menangkap dua pelaku pengedar narkoba yang terbesar sepanjang sejarah kabupaten Nganjuk.
Dia juga merasa prihatin, dengan pemakaian dan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, yang tiap tahunnya jumlah pecandu barang haram di kalangan anak muda terus meningkat.
Terkait hal itu, Bupati Novi secepatnya akan mengeluarkan perbup tentang adanya edukasi terkait bahaya narkoba. Penerapan edukasi tersebut mulai dari tingkat dasar sampai sekolah tingkat atas.
Selain itu, secara berkala juga akan dilakukan tes urine kepada selurug ASN dan tenaga di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Dalam hal ini, pemerintah kabupaten Nganjuk akan menggandeng BNN dan Polres Nganjuk.
Lebih lanjut Bupati Novi mengatakan, pemakai narkoba di kalangan remaja biasanya dipicu oleh hal-hal yang sifatnya coba-coba, pergaulan, hingga latar belakang rumah tangga yang broken home.
(ds/ab/2019)
0 komentar:
Post a Comment