Dor! Polisi Lumpuhkan Komplotan Pembobol Rumah di Prambon

Para tersangka kasus pembobolan rumah kosong digiring petugas kepolisian bersenjata api laras panjang, menuju tempat konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Selasa 22 Oktober 2019 (foto : Panji LS)

Selasa 22 Oktober 2019
by Panji Lanang S

matakamera, Nganjuk - Tim Jatanras Satreskrim Polres Nganjuk menangkap komplotan pembobol rumah salah satu warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Komplotan ini terdiri dari dua orang pelaku pembobol rumah alias eksekutor, masing-masing Pipit Luko Saputro, 41, dan Yono, 37, keduanya warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, ada tiga orang yang ikut ditangkap, karena berperan sebagai penadah barang hasil pembobolan rumah.

Mereka adalah Sodikin, 25, warga Desa Rebono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, Sunandar, 43, warga Kelurahan Bulusari Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, dan Abdul Wahid, 56, warga Kelurahan Pekauman Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Total lima orang pelaku, dihadirkan bersama barang bukti kejahatan, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Selasa siang 22 Oktober 2019.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan, tersangka Pipit dan Yono melakukan pencurian disertai pemberatan di rumah kosong milik Muhrofiah, 47, warga RT 18/RW 08 Dusun Bancar Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Kapubaten Nganjuk pada 10 Juli 2019 silam.

“Kelima pelaku diringkus di tempat yang berbeda pada Selasa, 8 Oktober 2019. Karena melawan, dua tersangka (Pipit dan Yono) dilumpuhkan anggota dengan senjata api, pada betis kiri,” ujar AKBP Handono, dalam konferensi pers.

Adapun kronologi aksi pembobolan rumah pada 10 Juli 2019 tersebut, terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka Pipit dan Yono datang ke Nganjuk dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo nopol W 3317 WP, dengan tujuan menjarah rumah yang terlihat kosong di wilayah Kecamatan Prambon.

“Kedua pelaku kemudian mengincar rumah korban (Muhrofiah), warga Dusun Bancar Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon, yang saat itu ditinggal ke musala untuk salat magrib,” ujar AKBP Handono.

Karena situasi sepi, keduanya langsung masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok kemudian mencongkel pintu menggunakan alat yang sudah disiapkan, selanjutnya menguras isi rumah.

“Barang yang diambil antara lain, dua buah ponsel, sebuah laptop, dan uang tunai Rp 30 juta,” urai perwira dengan dua melati emas di pundak ini.

Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo nopol W 3317 WP beserta kunci kontak dan STNK-nya, 4 buah ponsel beda merek beserta wadah kotak dan buku petunjuk ponsel, serta sebuah grendel slot jendela.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System