Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Nganjuk, KPK Kembali Lakukan Pemeriksaan


Senin 7 Oktober 2019
by Panji LS

matakamera, Jakarta - Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman kini tengah menjalani hukuman penjara, atas kasus jual beli jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya juga masih mendalami dua kasus lainnya yang menjerat Taufiq sebagai tersangka, yakni kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kasus penerimaan gratifikasi.

Pada Senin 7 Oktober 2019, penyidik KPK kembali mendalami kasus TPPU sang mantan bupati, dengan memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Ita Triwibawati, yang tidak lain adalah istri Taufiq.

“Ita Triwibawati diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin 7 Oktober 2019.

Dalam keterangan pers Febri juga menyebut, KPK masih terus mendalami pemberian-pemberian yang diduga diterima oleh tersangka Taufiqurrahman. Yakni, yang diduga berasal dari para kepala dinas dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Penyidik KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan lain yang dilakukan Taufiqurrahman, baik dari sejumlah proyek maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Seperti diketahui Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk masing-masing sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

Selain itu, diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan “fee-fee” proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.

Kemudian KPK menjerat Taufiqurrahman dengan TPPU. Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.

Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu diantaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Aset-aset yang telah dibelanjakan melalui pihak lain dan telah disita KPK.
disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System