Tujuh orang tersangka kasus sabu-sabu dan dobel L kini ditahan di Mapolres Nganjuk (foto : Panji) |
Selasa 29 Oktober 2019
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Satreskoba Polres Nganjuk membongkar empat kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Oktober 2019.
Empat kasus itu terdiri dari 2 perkara sabu-sabu dengan 5 tersangka, dan 2 perkara pil dobel L dengan 2 tersangka. Total sebanyak 7 orang tersangka ditangkap, beserta barang bukti 3,23 gram sabu, 135 butir pil dobel L, uang tunai Rp 270 ribu, 3 buah ponsel, dan sebuah alat isap atau bong.
Para tersangka (pengguna) narkotika itu adalah, Iwan Purnomo (34) warga Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Reni Wulansari (31) warga Desa Tembarak Kecamatan Kertosono, Desy WW (32) warga Desa Bangsri Kecamatan Kertosono, dan Puji Santoso (28) warga Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
“Keempatnya ditangkap pada Kamis 10 Oktober 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di dalam mes koperasi Desa Kutorejo Kecamatan Kertosono, dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat kotor 0,24 gram, piper kaca yang ada sisa sabunya berat kotor 2,41 gram, dan seperangkat alat isap sabu,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto, dalam konferensi pers Selasa 29 Oktober 2019.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, kata Handono, akhirnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dapat meringkus pengedarnya, yakni Endro Cahyono (23) warga Desa Pesing Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
Sementara itu, 2 tersangka pengedar pil dobel L yang diamankan adalah Yuli Kurniawan (25) warga Dusun Kebunagung Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, dan Abdulloh (41) warga Desa Bendungrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
Tersangka Yuli Kurniawan diringkus pada Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 13.30 WIB di warung desa setempat. Barang bukti yang diamankan 1 plastik klip berisi 18 butir pil dobel L, uang tunai Rp 70 ribu, dan sebuah ponsel.
“Tersangka Yuli ini selain membuka warung juga mengedarkan pil dobel L dan dari keterangan tersangka mendapat pil dobel L dari seseorang yang saat ini menjalani penahanan di Lapas Madiun dengan cara diranjau melalui orang kepercayaan,” ungkap Kapolres Handono.
Sedangkan tersangka Abdulloh dibekuk di rumah Zainul Amri, Dusun Nglentreng Desa Maguan Kecamatan Berbek pada Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 15.30 WIB, dengan barang 117 butir pil dobel L, uang tunai Rp. 200 ribu, dan sebuah ponsel.
AKBP Handono Subiakto menghimbau khusunya kepada generasi muda untuk menjauhi narkoba. Sebab, sudah banyak korban meninggal gara-gara narkoba. Selain itu, narkoba merusak mental generasi penerus bangsa.
0 komentar:
Post a Comment