Kuasa Hukum Penggugat Berharap Jadi Pelajaran Berharga Bagi Semua Pelaku Usaha
Rabu 6 November 2019
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - PT UnichemCandi Indonesia, perusahaan asal Sidoarjo yang memproduksi garam kemasan merek "Daun", memenangkan gugatan atas UD Gajah Duduk, milik Rudy Mulyanto asal Pati, Jawa Tengah.
Dalam sidang putusan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu siang 6 November 2019, Rudy dinyatakan terbukti bersalah, karena telah membuat produk garam kemasan dengan merek dan bentuk yang menyerupai produk Garam merek "Daun", dengan nama Garam "Pucuk Daun".
Majelis hakim yang diketuai Sugiyo Mulyoto dalam amar putusan perkara pidana Nomor :150/Pid.B/2019/PN.Njk menyebutkan, terdakwa Rudy Mulyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 100 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman untuk terdakwa Rudy berupa kurungan penjara selama empat bulan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum PT UnichemCandi Indonesia, Bambang Soetjipto, SH, MHum, bersama DR Leny Poernomo dan Imam Loedfi SH mengatakan, pihaknya dapat menerima dan menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Nganjuk tersebut.
"Dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan saksi maupun saksi ahli, dan juga keterangan dari terdakwa (Rudy Mulyanto), maka putusan majelis hakim tersebut sudah memenuhi rasa keadilan," ujar Bambang yang juga Ketua DPC Peradi Sidoarjo tersebut.
Menurut Bambang, dari peristiwa hukum ini dapat dipetik pelajaran berharga, terutama bagi kalangan pengusaha di semua tingkatan, bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, baik itu produksi barang maupun jasa, harus selalu berperilaku profesional, dengan memproduksi barang yang berkualitas tinggi tanpa harus meniru atau menjiplak produk yang sudah lebih dahulu ada.
"Kenapa harus takut bersaing dan tidak laku di pasaran, jika produknya memang benar-benar berkualitas," tegas Bambang.
Terkait langkah selanjutnya usai putusan majelis hakim tersebut, Bambang bersama timnya mengaku masih akan melihat perkembangan serta mengantisipasi jika ada pengajuan banding yang mungkin dilakukan pihak tergugat Rudy Mulyanto.
Untuk diketahui, dari pihak terdakwa Rudy, yang diwakili kuasa hukumnya M. Aditya Pratama, usai mendengarkan putusan hakim menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nganjuk, Roy Ardian Nurcahya, SH.,MH, mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rudy dengan tuntutan 3 (tiga) bulan penjara, akan tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk memutuskan vonis 4 (empat) bulan.
"Kewenangan putusan sepenuhnya ada di tangan hakim, dan kami menghormari," ujar Roy.
Rabu 6 November 2019
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - PT UnichemCandi Indonesia, perusahaan asal Sidoarjo yang memproduksi garam kemasan merek "Daun", memenangkan gugatan atas UD Gajah Duduk, milik Rudy Mulyanto asal Pati, Jawa Tengah.
Dalam sidang putusan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu siang 6 November 2019, Rudy dinyatakan terbukti bersalah, karena telah membuat produk garam kemasan dengan merek dan bentuk yang menyerupai produk Garam merek "Daun", dengan nama Garam "Pucuk Daun".
Majelis hakim yang diketuai Sugiyo Mulyoto dalam amar putusan perkara pidana Nomor :150/Pid.B/2019/PN.Njk menyebutkan, terdakwa Rudy Mulyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 100 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Terdakwa Rudy Mulyanto usai mendengarkan amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu 6 November 2019 (foto : Panji) |
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman untuk terdakwa Rudy berupa kurungan penjara selama empat bulan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum PT UnichemCandi Indonesia, Bambang Soetjipto, SH, MHum, bersama DR Leny Poernomo dan Imam Loedfi SH mengatakan, pihaknya dapat menerima dan menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Nganjuk tersebut.
"Dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan saksi maupun saksi ahli, dan juga keterangan dari terdakwa (Rudy Mulyanto), maka putusan majelis hakim tersebut sudah memenuhi rasa keadilan," ujar Bambang yang juga Ketua DPC Peradi Sidoarjo tersebut.
Menurut Bambang, dari peristiwa hukum ini dapat dipetik pelajaran berharga, terutama bagi kalangan pengusaha di semua tingkatan, bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, baik itu produksi barang maupun jasa, harus selalu berperilaku profesional, dengan memproduksi barang yang berkualitas tinggi tanpa harus meniru atau menjiplak produk yang sudah lebih dahulu ada.
"Kenapa harus takut bersaing dan tidak laku di pasaran, jika produknya memang benar-benar berkualitas," tegas Bambang.
Terkait langkah selanjutnya usai putusan majelis hakim tersebut, Bambang bersama timnya mengaku masih akan melihat perkembangan serta mengantisipasi jika ada pengajuan banding yang mungkin dilakukan pihak tergugat Rudy Mulyanto.
Untuk diketahui, dari pihak terdakwa Rudy, yang diwakili kuasa hukumnya M. Aditya Pratama, usai mendengarkan putusan hakim menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nganjuk, Roy Ardian Nurcahya, SH.,MH, mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rudy dengan tuntutan 3 (tiga) bulan penjara, akan tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk memutuskan vonis 4 (empat) bulan.
"Kewenangan putusan sepenuhnya ada di tangan hakim, dan kami menghormari," ujar Roy.
0 komentar:
Post a Comment