Petugas gabungan saat berhasil mengamankan barang bukti gading gajah dari lokasi penangkapan KS di Rejoso, Nganjuk, Jawa Timur (foto : dok. Ditjen Gakkum KLHK) |
Jumat 29 November 2019
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), membongkar praktik perdagangan gading gajah sumatera (Elephas Maximus Sumatranus).
Seorang pelakunya bernama KS, berhasil dibekuk bersama barang bukti gading gajah di rumahnya, di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam rilis tertulis Ditjen Gakkum KLHK pada Jumat malam 29 November 2019 disebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan buah dari Operasi Pengamanan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Dilindungi, bekerjasama dengan Direktorat KKH-Ditjen KSDAE, Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan Badan Intelkam Polri, pada Selasa 25 November 2019.
Tersangka KS sempat diamankan di Polsek Rejoso, Nganjuk, usai penangkapan oleh tim Ditjen Gakkum KLHK (foto : dok. Gakkum KLHK) |
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua buah gading gajah Sumatera, yang termasuk dalam jenis satwa dilindungi.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerjasama penegakan hukum yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam kasus ini.
"Aparat penegakan hukum harus bersatu melawan kejahatan seperti ini," kata Rasio Sani.
Ia menambahkan, terungkapnya kasus ini merupakan bukti keberhasilan kolaborasi dan sinergitas KLHK bersama dengan Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan TSL.
"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," tegas Rasio.
Hal ini disebutnya karena ancaman perburuan terhadap satwa eksotik saat ini masih tinggi.
Operasi tersebut berawal dari hasil pantauan Tim Siber Patrol TSL KLHK, yang menemukan adanya perdagangan gading gajah Sumatera sebanyak 4 buah, seberat 100 kilogram, dengan transaksi harga senilai Rp 3 miliar di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Pelaku dengan inisial KS telah memperdagangkan bagian satwa dilindungi ke calon pembeli via media sosial, sejak bulan Oktober 2019.
Setelah dilakukan pelacakan dan pemantauan secara intensif, tim akhirnya berhasil mengamankan KS.
Selanjutnya, penyidik KLHK Wilayah Jabalnusra akan melakukan pengembangan kasus tersebut, kepada pemilik gading gajah Sumatera yang sudah diketahui identitasnya.
0 komentar:
Post a Comment