Kasus korupsi dana desa yang terjadi di Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace dan Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, kini disidik oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Nganjuk |
Kamis 12 Desember 2019
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk, terkait perkara korupsi keuangan desa.
Keduanya yakni Kus, mantan Kades Plosoharjo, Kecamatan Pace, dan NB, mantan Kades Putren, Kecamatan Sukomoro.
Dua mantan kades ini ditingkatkan status dari terlapor menjadi tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polres Nganjuk.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, dalam keterangan pers Rabu 11 Desember 2019 mengatakan, untuk tersangka Kus diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, berdasar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI mor 31 tahun 1999 jo UU RI 20 tahun 2001.
Untuk tersangka NB, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang penggunaan Dana Desa dan PAD tahun anggaran 2015 Desa Putren Kecamatan Sukomoro berdasar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI 20 tahun 2001.
Dalam perkara tersangka Kus, berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 293.850.170, dan penyidik menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 160 juta.
Adapun untuk tersangka NB, kata Iptu Nikolas, berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 171.509.300.
Iptu Nikolas menegaskan, secepatnya kedua tersangka akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan.
0 komentar:
Post a Comment