Kamis 19 Desember 2019
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Selama November-Desember 2019, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap 17 kasus, dengan 17 tersangka. Terdiri dari 4 perkara narkotika dengan 4 tersangka, dan 13 perkara obat keras berbahaya (okerbaya) dengan 14 tersangka.
Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu-sabu dengan berat kotor 31,18 gram, 24.191 pil dobel L, uang tunai Rp 2.212.000, 15 ponsel, dan 2 unit mobil.
Hal ini disampaikan AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba akhir tahun, bersama Forkopimda Nganjuk, di halaman Mapolres Nganjuk, Kamis pagi 19 Desember 2019.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pemusnahan seluruh barang bukti kasus narkoba dan miras, oleh Kapolres Nganjuk bersama Dandim 0810/Nganjuk Letkol Kavaleri Joko Wibowo, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk Bambang Subagio, Sekda Nganjuk Agoes Soebagijo, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Lebih lanjut AKBP Handono mengatakan, untuk penerapan pasal kasus narkotika, lanjut Handono, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hukumannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.
Sedangkan 4 tersangkanya, antara lain Samsul (24) warga Desa Pajeng Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, Wahyu Aji Wibowo (32) warga Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun, Lukman Prabowo (27) warga Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Saiful Anam (27) warga Kelurahan Sidodai Kecamatan Simokerto Kota Surabaya.
Modus operandi para tersangka, yakni mendapatkan narkotika jenis sabu dari para bandar atau pengedar dari luar Nganjuk (Surabaya, Madiun, Jombang, dan Kediri) dan diedarkan pada pengguna di wilayah Nganjuk dengan harga 1 paket hemat sabu Rp 400 ribu, 1 gramnya Rp 1,4 juta sampai Rp 1,8 juta.
Untuk penerapan pasal kasus okerbaya, kata Handono, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanaan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2),(3) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Para tersangka mengedarkan pil dobel L di wilayah Nganjuk dengan sasaran semua kalangan, baik pelajar, pemuda, pekerja dengan harga per satu kit Rp 10 ribu, isi 4 butir sampai 6 butir.
Sementara itu, selama tahun 2019 ini, Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk telah mengungkap kasus narkoba dari 87 laporan polisi, 77 di antaranya sudah selesai. Rinciannya, 46 kasus okerbaya (dobel L), 39 kasus sabu, dan 2 kasus undang-undang pangan.
Jumlah tersangka 92 laki-laki, 6 perempuan, dan 4 anak-anak.
Barang bukti yang diamankan, total 123,702 gram sabu, 23 butir ekstasi, 127.702 dobel L, serta 169 juriken arak jowo atau arjo (satu juriken isi 30 liter).
Sedangkan untuk ungkap kasus minuman keras (miras) selama tahun 2019 (Januari - Desember), sejumlah 475 kasus dengan tersangka laki-laki 325, perempuan 150.
Barang bukti yang diamankan, 1765 botol isi arjo, 42 botol isi miras srigunting, 19 botol isi miras cap kuntul, 65 botol isi miras jenis anggur, 32 botol isi bir, dan 11 botol isi miras singaraja.
Data barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 16,6 gram sabu, 72.591 butir dobel L, 180 liter arjo dalam 6 juriken, 125 liter arjo dalam 5 juriken, 150 liter arjo dalam 10 juriken, 649 liter arjo dalam 518 botol, 4 botol berisi miras srigunting, 2 botol isi miras kili, 3 botol isi miras cap kuntul, 4 botol isi vodka, dan 1 botol anggur.
0 komentar:
Post a Comment