Pungli Sosialisasi Izin Lingkungan, Kades Gondang Nganjuk Kena OTT

Operasi tangkap tangan terhadap Kades WN dilakukan oleh tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres Nganjuk

Ahad 15 Desember 2019
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Nganjuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Nurhadi, 30, Kepala Desa (Kades) Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Sang kades tepergok melakukan pungutan liar (pungli), yang berkaitan dengan pengurusan permohonan sosialisasi kepada masyarakat Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Pungli tersebut berkedok pengurusan izin lingkungan, yang digunakan sebagai persyaratan izin operasi produksi.

Wahyu Nurhadi, Kepala Desa Gondang, Kecamatan Pace, Nganjuk, yang terjaring OTT pada Jumat 13 Desember 2019 (ist)

OTT ini dilakukan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Nganjuk di sebuah rumah makan di Kota Nganjuk. Uang tunai sebanyak Rp 19,7 juta, dan barang bukti berupa satu lembar surat permohonan kepada Kades Gondang disita petugas.

"Benar, telah dilakukan OTT terhadap seorang Kepala Desa di Nganjuk yang berkaitan dengan permohonan izin sosialisasi, untuk persyaratan mengurus izin lingkungan," kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh. Sudarman, Ahad 14 Desember 2019.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan petugas Reskrim Polres Nganjuk pada Jumat siang 13 Desember 2019, sekitar pukul 14.00 WIB. Selain uang belasan juta dalam amplop, polisi juga mengamankan Kades Wahyu.

Sudarman menjelaskan, OTT ini bermula dari informasi dari seorang pengusaha tambang, bahwa wilayah Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk akan dilewati jalur pengangkutan hasil tambang dari Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Dengan adanya hal tersebut, pengusaha meminta izin kepada Kades Gondang untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang terdampak terhadap kegiatan tersebut.

"Tetapi Kades tidak mengizinkan untuk sosialisasi kalau tidak diberi kompensasi sebesar Rp 100 juta," urai Sudarman.

Selanjutnya, disepakati untuk dibayarkan dua kali masing masing Rp 50 juta dan membuat perjanjian untuk melakukan pertemuan pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 di Rumah Makan Ayam Bakar Lestari, Jalan Panglima Sudirman No. 96, Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk.

"Pengusaha bernama Mardi Susanto menemui Kades Gondang dengan membawa dan menyerahkan uang sejumlah Rp 19,7 juta dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, dibungkus tas kresek warna hitam," ujarnya.

Saat menyerahkan uang, Mardi mengatakan baru ada uang Rp 19,7 juta, dan sisa kekurangannya akan dibayarkan minggu depan. Setelah uang tersebut diterima Kades, selanjutnya dilakukan penindakan penggerebekan.

"Ada delapan saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan. Saat ini Kepala Desa telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Sudarman.

Polisi menjerat tersangka Kades Wahyu dengan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UURI nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System