Awal Tahun, Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Ringkus Belasan Tersangka Narkoba

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat menginterogasi para tersangka kasus narkoba, dalam pers rilis Jumat 31 Januari 2020 (foto : Panji)

Jumat 31 Januari 2020
by Panji Lanang S

matakamera, Nganjuk - Di awal tahun 2020 ini, tepatnya sepanjang bulan Januari, tim kepolisian dari Satreskoba Polres Nganjuk menorehkan catatan pengungkapan kasus narkoba yang menggembirakan.

Regu reserse khusus yang berjuluk 'Rajawali 19' tersebut berhasil mengungkap 8 kasus, terdiri dari 4 perkara narkotika dengan 5 tersangka, dan 4 perkara obat keras berbahaya (okerbaya) dengan 6 tersangka.

Sementara, total barang bukti yang diamankan, sabu berat kotor 3,29 gram, 1.224 butir pil dobel L, uang tunai Rp 132 ribu, dan 9 buah ponsel beda merk dan warna.

“Dari sebelas tersangka tersebut, ada satu tersangka berstatus pelajar. Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan,” kata AKBP Handono Subiakto Kapolres Nganjuk saat konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Jumat siang 31 Januari 2020.

Kelima tersangka narkotika (pengedar, dan pemakai sabu) itu adalah, Yud (22) warga Desa Datengan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, dan Sup (38) sopir warga Desa Prayungan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya Sa (41) warga Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, serta Ban (30), dan Her (27) keduanya warga Desa Sumberjo Kecamatan/Kabupaten Jombang.

“Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, pidana paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar,” papar Handono.

Sedangkan modus operandinya, kata Handono, para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari para bandar atau pengedar dari luar Kabupaten Nganjuk, dan diedarkan pada pengguna di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Sabu itu sebagian dari wilayah Jombang, dan juga dari Lapas Madiun, dengan harga 1 paket hemat sabu Rp 400 ribu. Sedangkan 1 gram sabu Rp 1,4 juta sampai dengan Rp 1,8 juta,” urainya.

Selain perkara narkotika, Tim Rajawali 19 juga menangkap para pengedar okerbaya dalam hal ini pil dobel L.

Pil yang diedarkan di wilayah Kabupaten Nganjuk ini menurut Handono, menyasar pada semua kalangan baik pelajar, pemuda, dan pekerja dengan harga satu kit (isi 4 butir) sebesar Rp 10.000.

“Para pengedar ini mendapatkan okerbaya dari wilayah luar Nganjuk. Kebanyakan dari Jombang,” jelasnya.

Para pengedar itu adalah, Gus (32) warga Desa Pandantoyo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Sis (23) warga Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, dan Pri (22) warga Desa Begendeng Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk.

Kemudian, Ek (20), Er (21), dan Ren (17) pelajar, ketiganya warga Dusun Doyok Desa Tirtobinangun Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk. Keenam pelaku akan dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun, dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Kami berpesan kepada generasi muda, jauhi narkoba karena akan merusak masa depan anda,” pungkasnya.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System