Suasana proses ujian evaluasi PPNPNS di Kantor Bawaslu Nganjuk, Selasa 21 Januari 2020 (foto : H. Kamto) |
Selasa 21 Januari 2020
matakamera, Nganjuk - Sebanyak 9 (sembilan) orang pegawai di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengikuti evaluasi PPNPNS (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil) di ruangan Kantor Bawaslu setempat, Selasa 21 Januari 2020 pukul 14.00 wib.
Evaluasi dilaksanakan dalam rangka perpanjangan kontrak kerja PPNPNS Tahun 2020, karena berakhirnya kontrak kerja para PPNPNS di Sekretariat Bawaslu Kabupaten /Kota, pada tanggal 31 Desember 2019 kemarin.
Supratikno SE, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk menerangkan,
evaluasi ini juga bertujuan untuk mengatasi terhadap kekurangan pegawai PPNPNS atas tidak terpenuhinya passing grade.
Supratikno SE Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk |
Dan berpedoman pada Surat Edaran Sekjen Nomor : 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Rekrutmen penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Maka dari itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk melakukan perekrutan kembali sesuai jumlah PPNPNS yang diperlukan," terangnya.
Untuk pelaksanaan evaluasi PPNPNS tahun 2020 dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota pada Selasa 21 Januari 2020 yang dilakukan secara online dan serentak di seluruh Indonesia.
"Untuk Bawaslu Kabupaten Nganjuk, ada sembilan pegawai yang mengikuti evaluasi PPNPNS ini," ujarnya.
Supratikno yang juga menjabat Kasubbag Pengawasan Bawaslu Propinsi Jawa timur ini mengatakan, bahwa ada sekitar 1300 pegawai di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Propinsi Jawatimur yang mengikuti evaluasi PPNPNS. Dan dari data yang ada, untuk pegawai dilingkup Bawaslu Jawatimur berjumlah 35 orang yang mengikuti evaluasi ini.
"Evaluasi PPNPNS untuk pegawai Bawaslu Jawatimur sudah dilaksanakan sehari sebelumnya yakni pada Senin tanggal 20 Januari 2020 kemarin," katanya.
Adapun materi evaluasi terdiri dari tes tulis meliputi materi umum dan kepemiluan, penilaian atasan langsung dan tidak langsung meliputi materi penilaian kinerja dan perilaku.
"Bobot penilaian yakni tes tulis dan penilaian atasan langsung dan tidak langsung," papar Supratikno.
Sedangkan pencapaian nilai yaitu perolehan nilai 0 - 59 dinyatakan tidak memenuhi syarat, selanjutnya perolehan nilai 60 – 100 dinyatakan memenuhi syarat.
"Apabila terdapat pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai dengan passing grade sebagaimana dimaksud maka pegawai PPNPNS dimaksud dinyatakan tidak lulus dan tidak diperpanjang kontrak kerjanya," pungkasnya. (*)
Reporter : Pakde Kamto
Editor : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment