Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan menunjukan berkas perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Kades Bandung Heru Subagyo sebagai tersangka (foto : Panji) |
Selasa 14 Januari 2020
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Heru Subagyo, 54 tahun, Kepala Desa (Kades) Bandung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Nganjuk sejak Jumat 10 Januari 2020.
Sang kades disangka menyalahgunakan jabatannya, untuk melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warganya sendiri, yang ingin mengurus sertifikat tanah.
Kades Heru ditahan setelah pihak Kejari Nganjuk menerima pelimpahan perkaranya dari penyidik Polres Nganjuk.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan Nur Cahya mengatakan, perkara yang menjerat Kades Heru Subagyo bermula pada 31 Oktober 2014 silam, ketika sejumlah warganya meminta tolong kepada sang kades, untuk mengurus sertifikat tanah.
Kepala Desa Bandung, Heru Subagyo, kini ditahan di Rutan Klas II-B Nganjuk (foto : ist) |
"Mereka (warga yang mengurus sertifikat tanah) antara lain saudara Marfuah, Saudara Istiqomah, dan Darsono," ujar Roy, saat dikonfirmasi Selasa 14 Januari 2020, di ruang kerjanya.
Menurut Roy, ketiga warga tersebut juga telah menyetorkan uang jasa pengurusan sertifikat tanah kepada Kades Heru. Masing-masing Marfuah sebesar Rp 3 juta, Istiqomah sebesar Rp 3 juta, dan Darsono sebesar Rp 8,5 juta.
"Totalnya Rp 14,5 juta," imbuh Roy.
Namun, setelah ditunggu hingga bertahun-tahun, sertifikat tanah tak kunjung jadi. Belakangan, para korban berinisiatif mengecek sendiri ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk, dan mendapati berkas pengurusan sertifikat tanah mereka ternyata belum pernah diajukan.
Para korban pun merasa ditipu mentah-mentah oleh kadesnya sendiri. Mereka akhirnya melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.
Lebih lanjut Roy mengatakan, Kades Heru ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun kurungan penjara.
Kades dua periode itu sengaja ditahan, karena pihak kejaksaan khawatir dia akan melarikan diri, atau kembali mengulangi perbuatannya.
"Selain itu, penahanan ini agar memudahkan proses hukum, karena sebentar lagi akan masuk tahap persidangan," pungkas Roy.
0 komentar:
Post a Comment