Konferensi pers kasus penyalahgunaan obat terlatang jenis etizolam, di Mapolresta Kediri, Jumat 31 Januari 2019 (foto : ist) |
Sabtu 1 Februari 2020
by Panji LS
matakamera, Kediri - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN Pemkab Nganjuk diamankan oleh Satreskoba Polres Kediri Kota karena membawa 280 butir pil psikotropika jenis Etizolam.
Oknum PNS tersebut bernama Budhi Wardani (33), asal Kelurahan Werungotok, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengatakan tersangka diamankan anggota Satreskoba di sekitar Kantor Pos tepatnya di Jalan Mayjend Sungkono.
"Saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, diketahui pelaku membawa 28 strip pil Etizolam dan setiap stripnya ada 10 butir pil," ujarnya, Jumat (31/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli pil tersebut secara online, dan dikirim melalui paket pos. Pil tersebut termasuk dalam golongan Psikotropika.
"Yang bersangkutan diketahui baru saja mengambil paket miliknya berisi Pil Etizolam yang dibeli secara online," ujarnya.
Pil ini dibeli oleh tersangka dari India. Tersangka mengaku sudah cukup lama menggunakan pil tersebut.
Akibat kepemilikan obat keras ini, tersangka dijerat Pasal 61 Undang Undang nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun.
0 komentar:
Post a Comment