Sukarni nekad menemui Bupati Novi di tengah acara pelantikan kades, di Pendopo Pemkab Nganjuk, Selasa siang 4 Februari 2020 (foto : ist) |
Rabu 5 Februari 2020
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Seorang janda 55 tahun asal Dusun Ngadirejo, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, bernama Sukarni, menyita perhatian di tengah upacara pelantikan kepala desa (kades) di Pendopo Pemkab Nganjuk, Selasa siang 4 Februari 2020.
Betapa tidak, Sukarni seorang diri nekad menerobos pengamanan Satpol PP, untuk bisa bertemu Bupati Novi Rahman Hidhayat, yang baru saja selesai melantik para kades.
Sukarni yang akhirnya berhasil bertemu Sang Bupati, bermaksud mencurahkan keluh kesahnya, lantaran aset rumah satu-satunya di Dusun Ngadirejo, alan disita oleh Pengadilan Negeri Nganjuk, sebagai buntut perkara utang di bank. Eksekusinya dijadwalkan pada Rabu 5 Februari 2020.
Di depan Bupati Novi, Sukarni juga menunjukkan surat permohonan perlindungan dan keadilan, yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Selain ke Presiden Jokowi, janda tiga anak ini, juga berkirim surat ke Gubernur Jawatimur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk serta mendatanginya kantornya, sejak Selasa pagi 4 Februari 2020.
Merespons hal itu, Bupati Novi kemudian menerima surat tersebut, sambil berjanji akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait.
Di hari yang sama, Sukarni juga berupaya meminta toleransi eksekusi rumahnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Sugiyo Mulyoto. Namun sayangnya sang hakim gagal ditemui.
Dikatakan oleh Sukarni, awalnya sertifikat rumah atas namanya, dibuat jaminan ke bank swasta oleh anak sulungnya, Nanang Setiawan, 34. Kemudian di-take over ke bank swasta lainnya dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 105 juta dengan jatuh tempo 4 (empat) tahun.
Dalam perjalanannya, diakui oleh Sukarni bahwa anaknya mengalami kredit macet pada angsuran ke-8 (delapan).
"Sudah mengangsur tujuh kali, lalu macet,” ungkapnya.
Namun, yang membuat Sukarni merasa tidak mendapat keadilan, karena pihak bank tiba-tiba melelang rumahnya, tanpa pemberitahuan. Padahal utangnya belum jatuh tempo 4 (empat) tahun.
”Baru berjalan dua tahun, tiba-tiba rumah saya sudah dilelang dan sertifikat beralih ke orang lain, yang menjadi pemenang lelang,” imbuhnya.
Anak lelaki Sukarti, yang menjaminkan sertifikat ke bank ini mencoba menggugat hal tersebut. Namun, menurut Sukarni, oleh pihak pemenang lelang yang bernama MR, justru diintimidasi, dan diancam akan digugat kembali jika gugatan anaknya kalah di pengadilan.
“Anak saya diintimidasi, jika gugatan anak saya kalah maka anak saya akan di hukum, dipenjara,’ tuturnya.
Peristiwa itu diakui Sukarni membuat putranya depresi dan ketakutan, sehingga tanpa sepengetahuannya, sang anak mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri, pada 8 September 2019 silam.
Hingga kini saat ekskusi tiba, Sukarni bingung harus berbuat apa dan akan tinggal di mana, jika ekskusi itu benar-benar terjadi. Hal inilah yang membuatnya memberanikan diri mengirim surat untuk minta perlindungan dan keadilan ke Presiden Jokowi, Gubernur Jatim dan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, bahkan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Nganjuk. “Saya ingin menghadap Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tapi tidak ditemui,” pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment