Kejaksaan Nganjuk Selamatkan Aset Miliaran Rupiah Milik BPN

Kepala Kejari Nganjuk Firmansyah Subhan (baju putih) dan Kepala BPN Nganjuk Edison Lumban Batu, saat menancapkan papan identitas aset Kementerian ATR/BPN, di Jalan Diponegoro Nomor 71, Ganungkidul, Nganjuk, Senin 30 Maret 2020 (foto : Panji LS) 

Senin 30 Maret 2020
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Aset tanah dan bangunan rumah milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk yang sempat terancam hilang, baru-baru ini berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Berlokasi di pusat kota, tepatnya di Jalan Diponegoro Nomor 71, Kelurahan Ganungkidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, aset seluas 992 meter persegi tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp 5 miliar. Sebelumnya selama 35 tahun, lahan dan bangunan setempat dikuasai oleh pihak ketiga.

"Berdasarkan surat kuasa khusus dari BPN, maka kami melakukan mediasi pada pihak ketiga tersebut, dan akhirnya bersedia menyerahkan aset ini kepada kejaksaan. Selanjutnya, pada hari ini kami menyerahkan kembali kepada pihak kuasa (BPN Nganjuk) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," ujar Kepala Kejari Nganjuk Firmansyah Subhan, saat menyerahkan secara simbolis aset tersebut kepada pihak BPN Nganjuk pada Senin siang, 30 Maret 2020.

Kepala BPN Nganjuk Edison LB memyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Nganjuk Firmansyah Subhan dan Kasidun Jemmy Aditya (foto : Panji LS)

Subhan mengatakan, pihak ketiga yang dimaksud adalah seorang mantan Kepala BPN Nganjuk, yang menjabat pada tahun 1995 silam. Setelah pensiun, yang bersangkutan rupanya enggan keluar. Ia tetap menguasai bangunan rumah berikut tanahnya.

Beruntung langkah BPN Nganjuk menggandeng Kejari Nganjuk membuahkan hasil. Sehingga, aset berharga tersebut tidak sampai hilang.

"Dengan penuh keringanan dan keikhlasan, yang bersangkutan (pihak ketiga) akhirnya mau menyerahkan aset ini," ujar Subhan. Mantan Kepala Kejari Pangkep juga menyebut, proses mediasi memakan waktu cukup singkat, yakni sekitar sebulan saja.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Nganjuk Edison Lumban Batu mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena aset tanah dan rumah tersebut berhasil diselamatkan. Mengingat, selama puluhan tahun sempat dikuasai secara pribadi oleh seorang mantan pejabat BPN Nganjuk.

"Seharusnya rumah dinas atau rumah kantor tersebut segera dikembalikan setelah pensiun," terang Edison.

Sebelumnya, lanjut Edison, sudah beberapa kali pihaknya mengupayakan penarikan aset dengan bersurat kepada pihak ketiga, baik melalui kementerian, kanwil, maupun kantor BPN Nganjuk. Namun tidak dihiraukan.

Karena itu, Edison dan jajarannya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Nganjuk, selaku pengacara negara, yang akhirnya berhasil menyelamatkan aset tanah dan rumah tersebut.

"Berkat negoisasi dan penjelasan dari kejaksaan, pihak ketiga akhirnya menyadari. Sehingga tidak sampai lewat pengadilan prosesnya," tukas Edison. Selebihnya, terkait rencana pemanfaatan kembali aset tersebut, pihaknya menyebut masih harus melapor dan berkonsultasi dahulu ke Kementerian ATR/BPN.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System