Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah saat per rilis dengan menghadirkan tersangka Heri Indiyanto, Kamis 12 Maret 2020 (foto : Panji) |
Kamis 12 Maret 2020
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Mantan Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Heri Indiyanto alias Heri Kawul 58, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017 terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal ini disampaikan olah Dicky Andi Firmansyah,SH., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, saat pelimpahan tahap kedua kasus Heri Kawul di Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis 13 Maret 2020.
Menurut Kasi Intel Dicky, Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dengan tersangka Heri Indiyanto saat ini sudah pelimpahan tahap kedua, dan sebentar lagi akan disidangkan. “Ini artinya dari jaksa penyidik melimpahkan ke jaksa penuntut umum, untuk disidangkan,” ujarnya.
Ia Menambahkan, Mantan Kepala Desa Sugihwaras tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada proyek fisik tahun 2017, yang merugikan negara sebesar 600 juta lebih.”Yakni proyek pavingisasi dan pengerasan jalan di Dusun Jimbir Desa Sugihwaras,” Imbuhnya.
Masih menurut Dicky, Tersangka akan dijerat undang-undang tindak pidana korupsi Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan atas perbuatannya tersangka, harus mendekam di sel tahanan Rutan Klas IIB Nganjuk.
“Tersangka kita tahan di Rutan Klas II B Nganjuk, dan diancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” pungkas Dicky.
0 komentar:
Post a Comment