Tersangka Bambang (berpeci putih) bersama dua pelaku lainnya saat digelandang tim Rajawali 19 di Mapolres Nganjuk, Jumat 13 Maret 2020 (foto : ist) |
Jumat 13 Maret 2020
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Tim pemburu Satreskoba Polres Nganjuk yang dikenal dengan julukan Rajawali 19, berhasil meringkus Bambang Edy Prapto, 54 tahun, seorang pria warga Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat dini hari 13 Maret 2020.
Bambang yang pensiunan guru PNS ini, diduga telah menjual narkoba berjenis sabu-sabu kepada Yoyon Nurdianto, 41 tahun, seorang operator alat berat warga Perum Puri Astapada Indah 2 F6, Kelurahan Ploso Geneng Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan Sandi Widana, 27 tahun, sopir warga Dusun Plaosan Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi.
Dua budak sabu (pengguna) ini ditangkap lebih dulu oleh Tim Rajawali 19, saat di depan minimarket Kelurahan Kedondong Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, Kamis 12 Maret 2020, sekitar pukul 21.30 WIB.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka Yoyon dan Sandi, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram, sebuah tisu yang ada solasinya, sebuah helm, 1 unit motor Honda Beat warna merah nopol AG 4864 LO, dan 2 buah ponsel beda merek.
Sedangkan dari tersangka Bambang, sebuah pipet kaca masih ada sisa sabu, alat isap atau bong, kompor api dari botol plasti, kotak bekas cukur jenggot, kotak bekas tempat parfum, sebuah pisau kater, 2 buah plastik klip kosong, 5 biji jarum pentul, 5 buah pecahan pipet kaca, dan sebuah ponsel.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso mengatakan, ditangkapnya pelaku tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Untuk itu dia sangat mengapresiasi masyarakat yang telah membantu polisi memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk membawa Nganjuk terlepas dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang. Jika mengetahui ada transaksi narkoba, laporkan pada kami,” pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment