Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat saat meninjau posko siaga Covid-19 di kecamatan Prambon, Senin 13 April 2020 (foto : Humas Pemkab Nganjuk) |
Selasa 14 April 2020
by : Panji Lanang S
matakamera, Nganjuk - Kabupaten Nganjuk belum berencana menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau karantina wilayah, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Itu artinya, tidak ada pembatasan orang untuk datang atau para perantau pulang ke kampung halaman di Kabupaten Nganjuk.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, pada Selasa 14 April 2020 mengatakan, sampai saat ini sudah ada sekitar 17 ribu warga perantau yang kembali pulang ke Kabupaten Nganjuk.
"Tapi, bagi siapapun warga perantau yang datang ke Nganjuk harus tetap menjalankan dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona di masing-masing desa," kata Novi.
Menurutnya, saat ini memang sudah terdata sembilan warga Kabupaten Nganjuk yang positif Covid-19. Namun demikian, Pemkab Nganjuk tidak berencana melakukan PSBB, karena pertimbangan untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat.
Mengingat, kata Novi, saat ini inflasi daerah mengalami pelemahan.
"Saat ini daya beli masyarakat lemah dan kami tidak ingin kondisi tersebut menjadi lebih buruk lagi. Untuk itu kami tegaskan tidak ada karantina wilayah atau lockdown dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nganjuk," ujarnya.
Lebih lanjut Novi berpesan, meskipun tidak ada karantina wilayah atau lockdown, masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada.
Yakni dengan tetap menjaga jarak dan melakukan phisycal distancing.
Selain itu, warga diwajibkan tetap menggunakan masker jika keluar rumah, dengan menerapkan protokol keluar dan masuk rumah, serta mencuci tangan di tempat yang telah disediakan di masing-masing rumah dan sebagainya.
"Bapak dan ibu tolong berikan penjelasan kepada yang lain apa itu Covid-19, agar semuanya tahu dan mengerti sehingga bisa menerapkan imbauan pencegahan penyebaran covid-19. Dan yang penting warga tidak perlu panik atas pandemi virus corona ini," ucap Novi Rahman Hidhayat.
Sementara itu, Dandim 0810/Nganjuk, Letkol (Kav) Joko Wibowo menambahkan, pihaknya mengharapkan tidak ada karantina wilayah atau blokade wilayah.
Pasalnya, Kabupaten Nganjuk penanganan Covid-19 sudah ditangani Tim Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jadi, semua kegiatan di Desa itu harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas tingkat Kabupaten Nganjuk terkait Covid-19," kata Joko Wibowo.
Sedangkan Kajari Nganjuk, Firmansyah Subhan menambahkan, terkait pencegahan penanganan Covid-19 semuanya sudah ada aturan.
Mulai dari Kepres, Perpres, Inpres, hingga Instruksi Bupati.
Malaupun ada aturan yang dibuat, kata Firmansyah, jangan sampai terjadi tumpang tindih kegiatan dan sumber pembiayaan.
“Seperti Kades tetap harus melakukan koordinasi, meminta petunjuk kepada tim Gugus Tugas Covid-19, jangan sampai tindakan di luar aturan yang ada, sehingga justru menimbulkan persoalan,” kata dia.
Untuk diketahui, Bupati Nganjuk bersama Wakil Bupati Nganjuk dan Forpimda Kabupaten Nganjuk sejak awal pekan ini mulai melakukan peninjauan posko covid-19 yang didirikan di setiap Kecamatan di Kabupaten Nganjuk.
Dalam peninjauan posko Covid-19 tersebut, Bupati Nganjuk memberikan arahan langsung kepada para Kepala Desa dan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan.
Selain itu, Bupati Nganjuk juga menyalurkan bantuan berupa disinfektan dan thermogun kepada Kepala Desa, menyalurkan bantuan sembako sebanyak 1.600 paket untuk warga terdampak Covid-19 di setiap Kecamatan di Kabupaten Nganjuk.
0 komentar:
Post a Comment