Puluhan napi Rutan Nganjuk sujud syukur, setelah mendapat berkah pembebasan bersyarat, pada Selasa 7 April 2020 (foto : Panji) |
Selasa 7 April 2020
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Wabah corona atau Covid-19 ternyata membawa berkah tersendiri bagi sebagian narapidana (napi). Sebanyak 93 orang napi dari total 362 napi Rumah Tahanan (Rutan) kelas II-B Nganjuk, dibebaskan karena kebijakan terkait pencegahan Covid-19.
Pembebasan 93 narapidana yanv merupakan kebijakan asimilasi napi tersebut dijadwal dalam lima tahap. “Warga binaan yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari separuh masuk di dalamnya (dibebaskan). Tapi ketentuan tetap harus dipatuhi,” kata Sudarno, Kepala Rutan Klas II-B Nganjuk, pada kegiatan pembebasan napi tahap kelima, Selasa 7 April 2020.
Selain pembebasan napi, upaya lain yang dilakukan guna mencegah Covid-19 Lapas juga meliburkan atau menunda jadwal kunjungan keluarga terpidana, sesuai aturan pemerintah pusat.
Sebagai solusi, lapas memberi kesempatan kepada keluarga terpidana berhubungan melalui video call.
Bukan hanya itu, lapas juga mengikuti pelaksanaan sidang online dengan pengadilan baik kasus pidana umum (Pidum) ataupun pidana khusus (Pidsus).
“Di sini juga dilakukan penyemprotan disinfektan. Kami juga menyediakan tempat cuci tangan, berikut sabun dan hand sanitizernya,” pungkas Sudarno.
0 komentar:
Post a Comment