Gambar ilustrasi |
Sabtu 25 April 2020
by Panji LS
matakamera, Nganjuk – Sungguh nekat ulah Rachmat Zakariyah, 29, seorang pria asal Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di saat orang lain khusyuk beribadah puasa, dia malah asyik mengisap sabu-sabu.
Rachmat ditangkap tim Rajawali 19, Satreskoba Polres Nganjuk, di sebuah rumah di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, pada Jumat petang 24 April 2020, sekitar pukul 17.45 WIB, atau bersamaan waktu berbuka puasa.
Saat digerebek, dari tangannya petugas mengamankan barang bukti antara lain, 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,49 gram, sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya maupun pipet kaca kosong, seperangkat alat isap atu bong, sekop dari sedotan, korek api gas, bekas bungkus rokok berisi kapas lidi, ATM BCA, dan sebuah ponsel.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti berada di mapolres, untuk penyidikan lebih lanjut. Dugaan sementara dia kurir sabu,” ujar AKP Moh. Sudarman Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Sabtu (25/4/2020).
Menurut Sudarman, berdasarkan hasil penyidikan sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang saat ini dalam pengejaran Rajawali 19. “Identitas sudah dikantongi. Ini masih diburu,” kata Sudarman.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso menjelaskan, pelaku diduga tanpa hak menjadi perantara jual beli, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu-sabu.
“Yang bersangkutan mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masuk dalam DPO atau buron. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment