Lantik Pj Sekda, Bupati Nganjuk Disebut Tabrak Aturan

Suasana upacara pelantikan Pj Sekda Nur Solekan, di Pendopo Pemkab Nganjuk, Selasa malam 4 Mei 2020 (foto : Humas Pemkab Nganjuk)

Selasa 5 Mei 2020
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat melantik Nur Solekan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, pada Senin malam, 4 Mei 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.

Proses pelantikan yang digelar di Pendopo Pemkab Nganjuk itu langsung menuai kritikan tajam. Salah satunya dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Haria Yuangga.

Angga, sapaannya, menyebut sikap Bupati Novi dalam mengambil kebijakan tidak konsisten. Menurut politisi Partai Hanura tersebut, hal itu lantaran apa yang disampaikan Bupati Novi kepada legislatif tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.

“Bupati plin-plan, bulan Januari menyampaikan secara lisan ke DPRD, bahwa Plt. Sekda akan diisi oleh 3 orang secara bergantian, karena ada 3 calon dan akan dipilih yang terbaik,” ujar Angga, dikonfirmasi wartawan Selasa 5 Mei 2020.

Aktivis LKHP DR Wahju Priyo Djatmiko

Sorotan tajam juga dilontarkan praktisi hukum Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan (LKHP) Indonesia, Wahju Prijo Djatmiko. Ia menjelaskan, di Perpres 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, tidak ada ketentuan Plt atau Pj dilantik.

Menurutnya, proses pelantikan dilakukan manakala calon Sekda sudah mengikuti lelang terbuka.

Wahju memaparkan, karena Nganjuk jabatan Sekda kosong maka ada tugas Pj. Sekda 3 bulan, dan dalam masa tersebut lelang jabatan terbuka. Setelah proses dilalui baru memperoleh calon Sekda dengan mendapatkan persetujuan Gubernur dan Mendagri, baru setelah itu dilantik sesuai surat gubernur tersebut.

"Posisi Pj cukup diberi SK saja tanpa perlu dilantik lantaran belum definitif menjadi Sekda. Lha ini Nganjuk malah asal melantik Sekda. Tabrak terus aturan,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum dan pengamat birokrasi di Kabupaten Nganjuk, Heri Endarto, menyebut kekacauan jabatan Sekda berawal dari pemberhentian Sekda Agus.

Menurutnya, alasan pemberhentian tidak tepat/beralasan sesuai pasal 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018. “Tidak laporan ke gubernur dan KASN. Itu dapat dikatakan mall administrasi dan melanggar hukum,” tandasnya.

Setelah itu, kata Heri, ada pengangkatan Plt dan sekarang Pj Sekda Nganjuk. Pj punya waktu 3 bulan karena sudah dilalui dengan Plt. “Sebaiknya 3 bulan ini dibuka lelang Jabatan/ PJTP sesuai PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” paparnya.

Untuk diketahui, di malam pelantikan Pj Sekda, Bupati Novi mengatakan tugas pokok Sekda adalah membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelayanan perangkat daerah maupun pelayanan administrasi.

Novi menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Nganjuk supaya dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggungjawab kepada bupati melalui Sekda. Ia pun ingin Sekda betul-betul bisa menjalankan fungsinya dalam mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, serta mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan secara benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System