Ilustrasi |
by Panji LS
matakamera, Nganjuk – Dua orang pengedar sabu asal Kabupaten Jombang ditangkap Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, pada Kamis dini hari 27 Mei 2020. Keduanya ditangkap di depan masjid dan salah satu hotel.
Kedua tersangka yaitu Yan (21) warga Dusun Sawahan RT 002 / RW 005 Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Serta Nar (25) warga RT 02/RW 01 Dusun Cangkring, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
“Untuk tersangka Y-R-I diamankan di pinggir jalan depan masjid Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono. Kalau tersangka N-H-S diamankan di kamar hotel di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono,” kata Iptu Pujo Santoso, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk.
Ia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap Yanuar Ridhoni Irwansyah di pinggir jalan depan masjid Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,34 gram dibungkus tisu yang disimpan saku jaket warna hitam sebelah kiri. Kemudian adapula sebuah handphone.
Kepada petugas, Yanuar mengaku sabu tersebut adalah pesanan temannya berinisial N. “Tersangka Y ini juga mengaku sabu tersebut diperoleh dari tersangka N-H-S,”ungkap Iptu Pujo.
Selanjutnya, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap Nar yang sedang berada di salah satu kamar hotel di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, dan sebuah handphone.
Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah Narko ditemukan brang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,37 gram yang disimpan di lintingan kemeja biru yang digantung dikamarnya.
“Saat diinterograsi tersangka N-H-S ini mengaku membeli sabu seseorang di dalam Lapas Porong,” tandas Iptu Pujo.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
matakamera, Nganjuk – Dua orang pengedar sabu asal Kabupaten Jombang ditangkap Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, pada Kamis dini hari 27 Mei 2020. Keduanya ditangkap di depan masjid dan salah satu hotel.
Kedua tersangka yaitu Yan (21) warga Dusun Sawahan RT 002 / RW 005 Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Serta Nar (25) warga RT 02/RW 01 Dusun Cangkring, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
“Untuk tersangka Y-R-I diamankan di pinggir jalan depan masjid Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono. Kalau tersangka N-H-S diamankan di kamar hotel di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono,” kata Iptu Pujo Santoso, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk.
Ia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap Yanuar Ridhoni Irwansyah di pinggir jalan depan masjid Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,34 gram dibungkus tisu yang disimpan saku jaket warna hitam sebelah kiri. Kemudian adapula sebuah handphone.
Kepada petugas, Yanuar mengaku sabu tersebut adalah pesanan temannya berinisial N. “Tersangka Y ini juga mengaku sabu tersebut diperoleh dari tersangka N-H-S,”ungkap Iptu Pujo.
Selanjutnya, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap Nar yang sedang berada di salah satu kamar hotel di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, dan sebuah handphone.
Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah Narko ditemukan brang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,37 gram yang disimpan di lintingan kemeja biru yang digantung dikamarnya.
“Saat diinterograsi tersangka N-H-S ini mengaku membeli sabu seseorang di dalam Lapas Porong,” tandas Iptu Pujo.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
0 komentar:
Post a Comment