Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, saat diwawancarai wartawan Selasa 2 Juni 2020 |
by Panji Lanang S
matakamera, Nganjuk - Polres Nganjuk, Jawa Timur, telah menetapkan tersangka seorang ibu muda bernama Agustin Dewi Rahayu, 25 tahun, warga Lingkungan Weru, Kelurahan Werungotok, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Dewi disangka dengan sengaja membuang bayinya sendiri ke sungai hingga tewas, Senin siang 1 Juni 2020.
Namun karena pertimbangan kondisi kejiwaan, polisi sementara tidak menahan tersangka.
Berikut ini video penjelasan Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, Selasa 2 Juni 2020 >>
0 komentar:
Post a Comment