Detik-detik ketika tim khusus Rajawali 19 Polres Nganjuk menangkap ketiga pelaku jaringan sabu-sabu, pada Selasa 23 Juni 2020 (ist) |
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk membekuk tiga pria sindikat narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka adalah Rahman Elsa Habibi, 31, sopir truk asal Dusun Kebonagung RT 001/ RW 008, Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Iswanto, 27, sopir truk asal Dusun Plancan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dan Ayup Lesmono, 35, kuli proyek asal Lingkungan Jetis RT 009/ RW 001 Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
"Ketiganya merupakan satu jaringan dan ditangkap opsnal Satresnarkoba di rumahnya masing-masing," kata Iptu Rony Yunimantara Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, Rabu 24 Juni 2020.
Pengungkapan kasus itu berawal dari penggerebekan pesta sabu di rumah Rahman Elsa Habibi pada Selasa dini hari, 23 Juni 2020. Saat itu Rahman kedapatan tengah mengonsumsi kristal putih di dalam kamar rumahnya.
Rahman tak berkutik saat polisi datang. Dia langsung diborgol dan diinterogasi. Ia mengaku sedang pesta sabu dengan temannya bernama Dico. Namun, temannya itu telah kabur saat korps seragam coklat datang.
"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus klip plastik masing-masing berisi sabu 0,22 gram dan 0,24 gram dan seperangkat alat isap sabu dan ponsel pelaku," tambah Rony.
Kepada polisi, pria pengangguran itu mengatakan jika sabu yang dikonsumsinya diperoleh dengan cara membeli secara patungan dengan rekannya bernama Iswanto yang rumahnya di Dusun Plancan, Desa Sidoharjo. Rohman lalu dibawa ke rumah Iswanto untuk dilakukan penangkapan.
"Tersangka Rohman ngaku beli sabu patungan dengan rekannya Iswanto. Lalu kita bawa ke rumah Iswanto untuk ditangkap," jelasnya.
"Saat ditangkap, tersangka Iswanto sedang tidur di ruang tamu rumahnya. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP merek Samsung," sambung Rony.
Di hadapan aparat kepolisian, Iswanto ngoceh jika sabu yang dibeli patungan itu dari pria bernama Ayub. Setelah diperoleh identitas tersangka Ayub, polisi bergerak menangkapnya yang saat itu berada di rumah kos di lingkungan Jetis, RT 009 RW 001, Kelurahan Warujayeng.
"Tersangka Ayub ngakunya sabu yang dijual kepada Iswanto diperoleh dari pria bernama Irul warga Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo," tandasnya.
Dari tangan Ayub, diamankan barang bukti seperangkat alat isap sabu, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, uang tunai sebesar Rp50.000 sisa penjualan sabu, dan 1 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Rony mengatakan, Irul merupakan pemasok sabu ke tiga orang tersebut. Saat ini Irul dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
Ketiga tersangka dengan pasal berbeda. Tersangka Rahman dan Iswanto merupakan pengguna melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1). Sedangkan Ayup sebagai pengedar dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka sudah ditahan. Kasus ini masih dikembangkan guna menemukan pelaku lainnya," pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment