Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas YK, saat memberikan keterangan terkait laporan atau pengaduan dari Ketua BPD dan Kades Nglawak, Jumat 5 Juni 2020 (foto : matakamera) |
by Panji Lanang S
matakamera, Nganjuk – Tren saling lapor ke polisi ternyata tak hanya dilakukan oleh selebritis atau figur publik nasional.
Di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, seorang kepala desa (kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga saling lapor ke aparat penegak hukum.
matakamera, Nganjuk – Tren saling lapor ke polisi ternyata tak hanya dilakukan oleh selebritis atau figur publik nasional.
Di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, seorang kepala desa (kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga saling lapor ke aparat penegak hukum.
Perkaranya cukup gawat. Yakni terkait dengan anggaran dana desa untuk bansos warga terdampak Covid-19.
Peristiwanya terjadi di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Pelaporan diawali oleh Ketua BPD setempat, M. Nuril Syafiul Karim, yang mendatangi Polres Nganjuk Selasa malam, 2 Juni 2020, untuk melaporkan kadesnya. Nuril menuding kades menyuapnya, sambil membawa bukti uang tunai Rp 11 juta.
“Saya melaporkan suap yang dilakukan oleh kades terhadap saya. Ini barang bukti berupa uang tunai Rp 11 juta. Uang ini diberikan kepada saya dengan syarat harus menandatangani berkas yang diberikan oleh desa,” ujarnya, Senin malam 2 Juni 2020, di Mapolres Nganjuk.
Nuril mengaku langsung mendatangi Mapolres Nganjuk untuk membuat laporan beberapa saat usai menandatangani berkas dan menerima uang tersebut. Tindakan itu ia lakukan lantaran prihatin dengan tata kelola pemerintahan desa di wilayahnya.
“Saya menandatangani berkas yang diserahkan kepada saya, tetapi hati kecil saya menangis. Sehingga, saya melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya sembari menunjukkan uang tunai dugaan suap yang dimaksud.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat sore 5 Juni 2020, Kepala Desa Nglawak Muryanto melaporkan balik ketua BPD ke Mapolres Nganjuk.
Sang kades didampingi tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marhaenis Kabupaten Nganjuk, untuk mengawal kasusnya hingga ke ranah hukum.
Bahkan, Kepala LBH Marhaenis KRT Nurwadi Rekso Hadinegoro menerjunkan lima pengacara sekaligus untuk mendampingi Kades Muryanto. Masing-masing Nurwadi sendiri, lalu Bambang Sukoco, hingga Purwoko.
“Setelah kita klarifikasi, diterima di sini ternyata belum terbit LP (laporan polisi), masih dalam pengaduan. Kami mengklarifikasi dan menyatakan bahwa apa yang diduga adanya penyuapan itu tidak benar adanya,” jelas Purwoko, salah satu tim LBH Marhaenis.
Pihaknya justru memiliki praduga jika M. Nuril selaku Ketua BPD Nglawak melakukan tindakan pemerasan dengan meminta uang terhadap kliennya. Ia menyebut jika tindakan pemerasan tersebut dilakukan melalui komunikasi yang melibatkan beberapa orang. Karena itu, pihak Kades mengambil tindakan melaporkan balik Ketua BPD ke pihak kepolisian.
“Awalnya permintaannya Rp 40 juta. Karena pak lurah tidak mempunyai dana, sedangkan dana pencairan Bansos (Corona) sangat dibutuhkan oleh masyarakat, padahal tanda tangan BPD dibutuhkan, pak lurah dengan sendirinya memberikan uang tetapi tidak sesuai target, melainkan hanya Rp 20 juta. Kenapa akhirnya bisa Rp 11 juta, itu uang nyangkut kemana kita belum tahu,” paparnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, saat dikonfirmasi menjelaskan, beberapa hari yang lalu pihaknya menerima laporan dari Ketua BPD Nglawak berupa dugaan kasus penyuapan. Kemudian, ia menerima laporan kembali dari Kades Nglawak mengenai adanya dugaan tindak pidana pemerasan.
“Sementara pengaduan kami terima dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Kita baru berencana melakukan pemanggilan saksi-saksi. Keduanya (laporan) masih berupa pengaduan, belum terbit LP (laporan polisi),” pungkasnya. (*)
Peristiwanya terjadi di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Pelaporan diawali oleh Ketua BPD setempat, M. Nuril Syafiul Karim, yang mendatangi Polres Nganjuk Selasa malam, 2 Juni 2020, untuk melaporkan kadesnya. Nuril menuding kades menyuapnya, sambil membawa bukti uang tunai Rp 11 juta.
Nuril mengaku langsung mendatangi Mapolres Nganjuk untuk membuat laporan beberapa saat usai menandatangani berkas dan menerima uang tersebut. Tindakan itu ia lakukan lantaran prihatin dengan tata kelola pemerintahan desa di wilayahnya.
“Saya menandatangani berkas yang diserahkan kepada saya, tetapi hati kecil saya menangis. Sehingga, saya melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya sembari menunjukkan uang tunai dugaan suap yang dimaksud.
Purwoko, dari LBH Marhaenis, salah satu anggota tim kuasa hukum Kades Nglawak, saat mendampingi kliennya ke Mapolres Nganjuk |
Sang kades didampingi tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marhaenis Kabupaten Nganjuk, untuk mengawal kasusnya hingga ke ranah hukum.
Bahkan, Kepala LBH Marhaenis KRT Nurwadi Rekso Hadinegoro menerjunkan lima pengacara sekaligus untuk mendampingi Kades Muryanto. Masing-masing Nurwadi sendiri, lalu Bambang Sukoco, hingga Purwoko.
Pihaknya justru memiliki praduga jika M. Nuril selaku Ketua BPD Nglawak melakukan tindakan pemerasan dengan meminta uang terhadap kliennya. Ia menyebut jika tindakan pemerasan tersebut dilakukan melalui komunikasi yang melibatkan beberapa orang. Karena itu, pihak Kades mengambil tindakan melaporkan balik Ketua BPD ke pihak kepolisian.
“Awalnya permintaannya Rp 40 juta. Karena pak lurah tidak mempunyai dana, sedangkan dana pencairan Bansos (Corona) sangat dibutuhkan oleh masyarakat, padahal tanda tangan BPD dibutuhkan, pak lurah dengan sendirinya memberikan uang tetapi tidak sesuai target, melainkan hanya Rp 20 juta. Kenapa akhirnya bisa Rp 11 juta, itu uang nyangkut kemana kita belum tahu,” paparnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, saat dikonfirmasi menjelaskan, beberapa hari yang lalu pihaknya menerima laporan dari Ketua BPD Nglawak berupa dugaan kasus penyuapan. Kemudian, ia menerima laporan kembali dari Kades Nglawak mengenai adanya dugaan tindak pidana pemerasan.
“Sementara pengaduan kami terima dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Kita baru berencana melakukan pemanggilan saksi-saksi. Keduanya (laporan) masih berupa pengaduan, belum terbit LP (laporan polisi),” pungkasnya. (*)
Lihat video lengkap laporan Kades Nglawak dan Ketua BPD Nglawak ke polisi, di channel Youtube MATAKAMERA PRODUCTION
0 komentar:
Post a Comment