by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Kasus manipulasi beras bansos Pemkab Nganjuk sehingga bermutu jelek, menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan, Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk memanggil pihak Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk, selaku kuasa pengguna anggaran untuk melakukan klarifikasi, Rabu 3 Juni 2020.
Sayangnya, Dinsos Nganjuk tidak memenuhi panggilan pihak legislatif tersebut, meskipun para anggota dewan sudah menunggu di ruang rapat DPRD Nganjuk. Komisi IV menilai kondisi beras yang dibagikan ke masyarakat memiliki mutu atau kualitas kurang baik. Beras hasil temuan dewan ketika melakukan sidak di lapangan pun dibawa ke kantor DPRD di lapangan pun dibawa ke kantor DPRD setelah dibeli dari warga penerima bantuan. Diketahui, beras bansos dari Pemkab Nganjuk terlihat tidak lebih baik dari beras hasil petani yang biasa dikonsumsi warga.
Rencananya, beras bansos tersebut akan djadikan bahan pembahasan dalam rapat bersama dengan Dinas Sosial Nganjuk. Namun setelah ditunggu selama berjam-jam, tidak ada satupun yang memenuhi undangan komisi IV. Lantaran merasa kecewa dan geram, akhirnya pihak legislatif membubarkan rapat serta meninggalkan ruangan.
“Kami sangat kecewa karena tidak ada satupun dari pihak Dinas Sosial yang memenuhi undangan DPRD. Padahal niat kita baik untuk membahas permasalahan yang muncul di masyarakat. Rencananya ke depan akan kami panggil lagi,” kata Muhammad Imron, anggota Komisi IV DPRD Nganjuk.
Di sisi lain, polemik beras Bansos Pemkab Nganjuk juga menuai sorotan dari praktisi hukum, yang menilai adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan penelusuran terkait polemik pengadaan pengadaan beras tersebut.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran, sebagai langkah preventif agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Jangan sampai masyarakat semakin dirugikan lagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” tandasnya.
matakamera, Nganjuk - Kasus manipulasi beras bansos Pemkab Nganjuk sehingga bermutu jelek, menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan, Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk memanggil pihak Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk, selaku kuasa pengguna anggaran untuk melakukan klarifikasi, Rabu 3 Juni 2020.
Sayangnya, Dinsos Nganjuk tidak memenuhi panggilan pihak legislatif tersebut, meskipun para anggota dewan sudah menunggu di ruang rapat DPRD Nganjuk. Komisi IV menilai kondisi beras yang dibagikan ke masyarakat memiliki mutu atau kualitas kurang baik. Beras hasil temuan dewan ketika melakukan sidak di lapangan pun dibawa ke kantor DPRD di lapangan pun dibawa ke kantor DPRD setelah dibeli dari warga penerima bantuan. Diketahui, beras bansos dari Pemkab Nganjuk terlihat tidak lebih baik dari beras hasil petani yang biasa dikonsumsi warga.
Rencananya, beras bansos tersebut akan djadikan bahan pembahasan dalam rapat bersama dengan Dinas Sosial Nganjuk. Namun setelah ditunggu selama berjam-jam, tidak ada satupun yang memenuhi undangan komisi IV. Lantaran merasa kecewa dan geram, akhirnya pihak legislatif membubarkan rapat serta meninggalkan ruangan.
“Kami sangat kecewa karena tidak ada satupun dari pihak Dinas Sosial yang memenuhi undangan DPRD. Padahal niat kita baik untuk membahas permasalahan yang muncul di masyarakat. Rencananya ke depan akan kami panggil lagi,” kata Muhammad Imron, anggota Komisi IV DPRD Nganjuk.
Di sisi lain, polemik beras Bansos Pemkab Nganjuk juga menuai sorotan dari praktisi hukum, yang menilai adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan penelusuran terkait polemik pengadaan pengadaan beras tersebut.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran, sebagai langkah preventif agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Jangan sampai masyarakat semakin dirugikan lagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” tandasnya.
0 komentar:
Post a Comment