IH, seorang ASN wanita/Bendahara Dinsos PPPA didampingi rekannya, usai memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Polres Nganjuk, Senin 29 Juni 2020 (foto : matakamera.net) |
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Di tengah hiruk-pikuk bantuan sosial (bansos) warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Nganjuk, polisi kini turun tangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek negara tersebut.
Senin pagi 29 Juni 2020, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk memanggil dan memeriksa IH, seorang ASN wanita, yang merupakan pejabat di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Pemkab Nganjuk. Pemeriksaan itu disebut-sebut terkait pelaksanaan kegiatan penyaluran bansos beras Pemkab Nganjuk.
Pantauan matakamera, IH datang didampingi seorang staf sekitar pukul 09.00 WIB, menumpang mobil dinas Toyota Innova hitam, dengan nopol merah AG 40 VP. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB, matakamera mencoba mengkonfirmasi langsung perihal pemeriksaan tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nikolas Bagas YK.
"Betul kita lakukan klarifikasi, karena kewajiban sebagai aparat penegak hukum, untuk pengawasan dan monitoring, terhadap segala bentuk bantuan sosial pandemi Covid-19 di wilayah Nganjuk,” papar perwira polisi berpangkat dua balok emas ini.
Nikolas menyebut, pemanggilan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan monitoring media massa dan media sosial. Yakni, terkait informasi kualitas beras bansos Pemkab Nganjuk yang buruk.
Video penjelasan Kasatreskrim Polres Nganjuk :
Ia mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk mengumpulkan petunjuk di lapangan. Kemudian, hari ini melakukan pemanggilan seorang pejabat Dinsos PPPA Nganjuk.
"Inisialnya IH (pejabat yang diperiksa), sebagai bendahara program bansos Covid-19 di Dinsos," ujar Nikolas menyebut si pejabat yang dimaksud.
Ia mengaku masih akan terus mendalami perkara beras bansos ini. Termasuk, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain.
matakamera, Nganjuk - Di tengah hiruk-pikuk bantuan sosial (bansos) warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Nganjuk, polisi kini turun tangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek negara tersebut.
Senin pagi 29 Juni 2020, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk memanggil dan memeriksa IH, seorang ASN wanita, yang merupakan pejabat di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Pemkab Nganjuk. Pemeriksaan itu disebut-sebut terkait pelaksanaan kegiatan penyaluran bansos beras Pemkab Nganjuk.
Pantauan matakamera, IH datang didampingi seorang staf sekitar pukul 09.00 WIB, menumpang mobil dinas Toyota Innova hitam, dengan nopol merah AG 40 VP. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk.
Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas YK, didampingi Kanit Tipikor Iptu Imam Susanto, Senin 29 Juni 2020 (foto : matakamera.net) |
Usai pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB, matakamera mencoba mengkonfirmasi langsung perihal pemeriksaan tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nikolas Bagas YK.
"Betul kita lakukan klarifikasi, karena kewajiban sebagai aparat penegak hukum, untuk pengawasan dan monitoring, terhadap segala bentuk bantuan sosial pandemi Covid-19 di wilayah Nganjuk,” papar perwira polisi berpangkat dua balok emas ini.
Nikolas menyebut, pemanggilan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan monitoring media massa dan media sosial. Yakni, terkait informasi kualitas beras bansos Pemkab Nganjuk yang buruk.
Video penjelasan Kasatreskrim Polres Nganjuk :
Ia mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk mengumpulkan petunjuk di lapangan. Kemudian, hari ini melakukan pemanggilan seorang pejabat Dinsos PPPA Nganjuk.
"Inisialnya IH (pejabat yang diperiksa), sebagai bendahara program bansos Covid-19 di Dinsos," ujar Nikolas menyebut si pejabat yang dimaksud.
Ia mengaku masih akan terus mendalami perkara beras bansos ini. Termasuk, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain.
Selain itu, Nikolas menyebut pihaknya juga membuka peluang mendalami temuan-temuan pelanggaran hukum lainnya, terkait anggaran Covid-19. Baik itu yang tersalurkan dalam bansos program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), anggaran medis, maupun proyek sarana dan prasarana Covid-19.
Untuk diketahui, kasus beras bansos Pemkab Nganjuk ini mencuat awal Mei 2020 lalu. Awalnya, Edy Santoso, Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk menemukan kualitas jelek beras bansos tersebut saat turun ke sejumlah desa. Beras yang dipasok oleh belasan BUMdes di Kabupaten Nganjuk tersebut dinilainya tak sesuai standar.
Untuk diketahui, kasus beras bansos Pemkab Nganjuk ini mencuat awal Mei 2020 lalu. Awalnya, Edy Santoso, Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk menemukan kualitas jelek beras bansos tersebut saat turun ke sejumlah desa. Beras yang dipasok oleh belasan BUMdes di Kabupaten Nganjuk tersebut dinilainya tak sesuai standar.
Proyek bansos tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten Nganjuk. Beras disalurkan kepada 24.646 warga penerima, masing-masing 20 kilogram, selama sembilan (9) bulan.
Paket beras ini merupakan konversi dari bantuan tunai Rp 200 ribu per orang. Jika diwujudkan beras 20 kilogram, maka seharusnya warga menerima beras kualitas unggul seharga Rp 10 ribu per kilogram.
Berikutnya, sejumlah wartawan melakukan investigasi di Desa Ketawang, Kecamatan Gondang, pada 29 Mei 2020. Di lokasi, didapati bentuk fisik beras bantuan tersebut ternyata pecah-pecah dan bercampur sekam.
Ketika dibandingkan dengan beras yang biasa dikonsumsi warga setempat tampak kontras. Ini karena beras bansos tersebut berwarna gelap atau buram dan kotor. Sementara beras pembandingnya yang seharga Rp 8.500 per kilogram, tampak lebih putih dan bersih.
"Katanya yang saya dengar (beras bansos) harganya 10 ribu per kilo, tapi saya kok sangsi (tidak yakin)," ujar Supinah, 65, salah satu warga Desa Ketawang penerima beras bansos.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, dikonfirmasi Kamis 5 Juni 2020 lalu, tak menampik temuan tersebut. Namun, dia menyebut solusinya cukup dengan diganti beras yang baru.
"Bahwa dari sekian banyak beras yang dibagikan, pasti ada satu dua yang kurang sesuai spek. Itu sudah saya minta diganti. Penyedia, BUMDes, yang bekerjasama dengan pemerintah sudah langsung mengganti. Siapa yang tidak sesuai berasnya, langsung diganti," ujar Novi.
0 komentar:
Post a Comment